|

DPRD Sumut Kecolongan, Spanduk Tolak Revisi UU KPK Terbentang di Ruang Paripurna

Perwakilan pengunjuk rasa dari Korsub menerobos ruang rapat paripurna DPRD Sumut dan membentangkan spanduk penolakan revisi UU KPK disaat wakil rakyat tengah membahasa P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020, Senin (09/09/2019).(foto: nangin)


INILAHMEDAN - Medan: DPRD Sumut kecolongan melihat tiga orang perwakilan pengunjuk rasa membentangkan spanduk ukuran besar berisikan penolakan terhadap revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang rapat paripurna dewan lantai dua, Senin (09/09/2019). Saat itu, wakil rakyat tengah menggelar rapat paripurna membahas pengesahan P-APBD Sumut 2019 dan R-APBD Sumut 2020.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman didampingi Wakil Ketua HT Milwan, Ruben Tarigan, Aduhot Simamora dan Sri Kumala. Melihat kejadian itu, sejumlah anggota dewan memprotes Sekretaris DPRD Sumut (Sekwan) Erwin Lubis yang dinilai kecolongan.

Menurut anggota dewan Jubel Tambunan, aksi pemasangan spanduk itu dinilai tidak menghargai forum rapat paripurna. Oleh karena itu, Sekwan diminta mencopot spanduk dan mengusir para pengunjuk rasa.

Situasi sempat heboh. Tidak berapa lama, sejumlah Satpam DPRD Sumut terlihat naik ke lantai dua dan mendatangi kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumut Bersih (Korsub) itu. Kemudian langsung mencopot spanduk berwarna hitam itu dan membawanya keluar.

Juru bicara Korsub Maswan Tambak mengatakan, kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan penolakan atas revisi Undang Undang KPK yang saat ini tengah digodok pemerintah.

"Kita meminta konsistensi dari anggota legislatif di Sumut untuk menolak revisi UU KPK. Karena kita melihat secara sistematis ada upaya untuk melakukan pelemahan terhadap KPK,” sebut Maswan Tambak dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan ini.

Menurut Maswan, setidaknya ada tiga poin krusial yang dinilai pelemahan terhadap kewenangan KPK. Di antaranya dalam draft RUU KPK yang saat ini tengah digodok pemerintah, KPK akan menjadi lembaga yang berada di bawah pemerintah. Seharusnya KPK lembaga independen. Selanjutnya kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan akan dihilangkan.

"Ini tentu saja akan melemahkan KPK dalam melakukan penangkapan terhadap koruptor. Ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Hal itulah yang membuat kami hari ini menolak revisi Undang Undang KPK,” sebut Maswan.

Sementara itu, Komandan Pengamanan Gedung DPRD Sumut, Sugeng, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tidak menyangka akan ada aksi unjuk rasa di dalam ruang paripurna.

“Kami lihat mereka masuk, tapi kami pikir wartawan mau meliput. Ternyata mau pasang spanduk sehingga langsung kami copot,” katanya.(imc/nangin)



Komentar

Berita Terkini