|

Polres Binjai Grebek Galian C Ilegal di Pantai Acong


INILAHMEDAN - Binjai: Polres Binjai bersama Subdenpom I/5-2 Binjai menggrebek lokasi Galian C ilegal di Pantai Acong, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, kemarin.

Dari hasil penggrebekan petugas hanya mengamankan dua alat berat eskavator lantaran info penggerebekan diduga telah bocor ke pihak pengusaha.

Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting mengatakan penertiban pertambangan mineral atau Galian C ilegal di Pantai Acong dipimpin Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif atas perintah Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto.

Dalam penggrebekan, tim gabungan menerjunkan 25 personel. Di lokasi, tim menemukan dua unit escavator Hitachi warna oranye yang disembunyikan. Tak seorang pun berada di lokasi.

“Pelaku pertambangan mineral tidak ditemukan diduga sudah melarikan diri,” kata Iptu Siswanto Ginting.

Menurutnya, polisi belum mengetahui secara jelas siapa pelaku pertambangan mineral yang melakukan aktivitas tanpa izin. Pemilik dua unit eskavator tersebut masih didalami.

Informasi dihimpun, pemilik usaha Galian C ilegal adalah seorang pria berinisial ENS alias Acong.

"Kami melakukan evakuasi dua unit alat berat untuk dibawa ke Mapolres Binjai menggunakan Mobil Trafo,”katanya. (imc/zoy)


Komentar

Berita Terkini