|

Pejuang Tanah Wakaf akan Adukan Jumadi ke MKD

Pejuang Tanah Wakaf Sidorejo Hilir. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Jumadi akan diadukan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai wakil rakyat.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini diduga melakukan pelanggaran peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia No 1 Tahun 2015 bagian kelima Pasal 8 ayat 2 yang menyatakan anggota legislatif dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan, keuntungan pribadi dan golongan.

"Kita berencana melaporkannya ke MKD," kata M Irsyad Lubis, kuasa hukum masyarakat Islam Jalan Tuasan, Sidorejo Hilir, pada pertemuan di Masjid Muthmainah Sidorejo terkait kasus pengalihan tanah wakaf tersebut, Jumat (16/08/2019).

Pertemuan dihadiri para pejuang tanah wakaf yang juga perwakilan masyarakat Islam Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung di antaranya Ismed Saragih, Darsono, Baharruddin Jufrial, Agusti dan lainnya.

Sebagaimana diketahui, Jumadi merupakan Ketua Dewan Pengawas  Yayasan Darul Quran di bawah pimpinan Awaluddin Pane. Dalam perjalannya, yayasan itu membangun gedung pendidikan di atas tanah wakaf yang kemudian ditentang keras masyarakat Islam di daerah itu.

Dalam proses pembangunannya, gedung pendidikan itu berdiri tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Gedung itu sendiri akhirnya dibongkar Pemko Medan namun tidak secara keseluruhan.

Menurut Irsyad, Jumadi diduga memudahkan pihak yayasan membangun gedung pendidikan tanpa IMB. "Kami menduga seperti itu," katanya.

Sementara pejuang tanah wakaf, Ismed Saragih, mendesak Satpol PP Kota Medan segera membongkar pendirian gedung pendidikan tersebut secara keseluruhan sesuai edaran yang disampaikan Dinas Perkim Medan kepada Satpol PP Medan.

Ismed menegaskan, masyarakat Islam Sidorejo Hilir juga telah mendaftarkan gugatan atas didirikannya gedung pendidikan di tanah wakaf itu ke Pengadilan Agama Medan dan telah digelar sidang perdana.

"Sidang akan digelar kembali pada 21 Agustus 2019 mendatang," katanya.

Materi gugatan, kata dia, adalah pembatalan Ikrar Wakaf antara Ketua Nazir Tanah Wakaf Yusuf Sutrisno dengan Yayasan Darul Quran.

“Sebab akad perjanjian itu kami anggap tidak amanah dan tidak sesuai dengan hukum Syariah Mudarabah. Tuntutan lainnya kita meminta Yusuf Sutrisno segera lengser dari jabatannya sebagai Nazir Tanah Wakaf. Sebab tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan masjid dan lokasi kuburan umat Islam di Sidorejo dan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung. Bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dengan dalih membangun sekolah," katanya.(imc/eddysta)

Komentar

Berita Terkini