|

Pungli Upah Pungut Pajak, Sekda Siantar Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut

Sekda Pematangsiantar Budi Utari Siregar usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut

INILAHMEDAN - Medan: Pihak Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar Budi Utari Siregar dalam perkara pungutan liar (pungli) upah pungut pajak dan dana insentif pegawai yang telah menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta bendahara pengeluaran, Selasa (23/07/2019).

Budi diperiksa sebagai saksi perkara Adiaksa Purba dan Erni Zendrato datang dengan menggunakan pakaian dinas dan mobil Innova warna hitam BK 610 NR. Dia mengaku disuguhi sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Terutama tentang fungsi, tugas dan kewenangan.

"Iya, saya diperiksa sebagai saksi. Banyak pertanyaan dari penyidik kepada saya. Saya diperiksa mulai sekitar pukul 09.00 WIB," kata Budi kepada wartawan ketika keluar dari ruangan Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. 

Ketika ditanya apakah ada pertanyaan penyidik perihal adanya dugaan aliran dana dari tersangka Adiaksa Purba maupun Erni Zendrato kepada Wali Kota Pematangsiantar, Budi mengaku belum ada.

Sementara Kasubdit III Tipidkor Kompol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan Sekda Pematangsiantar diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai di BPKD Pematangsiantar.

"Kita masih proses pemeriksaan sekda sebagai saksi," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Tipidkor Polda Sumut telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dalam perkara dugaan pungli upah pungut pajak dan dana insentif pegawai yang telah menjerat kepala Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta bendahara pengeluaran.

"Iya, sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan Wali Kota. Surat sudah kita siapkan akan dikirim, jadwalnya Senin depan," ucapnya.

Pemeriksaan terhadap Wali Kota nantinya sebagai saksi. Polisi menduga ada tersangka lain dalam perkara ini.

"Untuk mengembangkan kasus ini, Wali Kota diperiksa sebagai saksi. Kita tidak bisa memastikan adanya tersangka lain, atau hanya Adiaksa Purba dan Erni Zendrato saja," tuturnya.

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKAD Pematangsiantar. Penggeledahan pertama pada Kamis 12 Juli 2019 lalu. Sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara dan barang bukti berupa uang Rp186 juta turut diamankan.

Untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. (imc/zoy)


Komentar

Berita Terkini