|

Presiden Tak Hadir, Sidang Kasus Penipuan Mujianto Ditunda


INILAHMEDAN - Medan: Presiden Joko Widodo empat kali tidak memenuhi panggilan sidang Pengadilan Negeri Medan terkait perbuatan melawan hukum oleh negara dalam kasus dugaan penipuan Mujianto.

Gugatan terhadap presiden tersebut diajukan Armen Lubis, korban dugaan penipuan Mujianto. Selain Presiden Joko Widodo (Tergugat III), Armen juga menggugat Kejaksaan Agung (Tergugat II) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Tergugat I). Gugatan ini terdaftar dalam registrasi perkara nomor 161/Pdt.6/2019/PN.Md tertanggal 4 Maret 2019. Sayangnya, persidangan kasus ini terus tertunda-tunda dengan berbagai sebab.

Sidang perdana kasus perbuatan melawan hukum oleh negara ini digelar PN Medan pada 11 April 2019. Sidang terpaksa ditunda karena Presiden (Tergugat III) dan Kejaksaan Agung (Tergugat II) tidak hadir. Selain tidak hadir, penundaan sidang juga karena relaas panggilan yang dikirimkan PN Medan melalui PN Jakarta Pusat belum mendapat jawaban.

Kemudian sidang kedua digelar 15 Mei 2019. Kali ini Kejaksaan Agung (Tergugat II) memenuhi panggilan PN Medan, hanya saja Presiden (Tergugat III) tidak hadir. Sidang pun kembali ditunda karena relaas panggilan terhadap Presiden belum mendapat jawaban.
Sidang ketiga yang digelar 19 Juni 2019, juga ditunda. Begitu pula pada sidang keempat yang digelar 17 Juli 2019 lalu, terpaksa ditunda karena Presiden (Tergugat III) tidak hadir. Padahal, relaas panggilan terhadap Presiden telah diterima pihak kantor Istana Kepresidenan.

Dalam relaas panggilan PN Jakarta Pusat Kelas IA Khusus disebutkan bahwa Juru Sita Pengganti PN Jakarta Pusat, Lutfi Sukowati Ilyasa, bertugas dalam rangka memenuhi permintaan PN Medan melalui surat nomor: W2.U1/14338/HK.03/VI/2019 tanggal 4 Juli 2019, telah memanggil secara resmi Presiden Negara Republik Indonesia (Tergugat III) untuk menghadap pada persidangan di PN Medan pada Rabu, 17 Juli 2019. Relaas panggilan ini diterima oleh Hadi, selaku pegawai Kantor Istana Kepresidenan pada 11 Juli 2019. Hanya saja, Presiden tidak hadir hingga sidang terpaksa ditunda hingga Rabu, 24 Juli 2019.

Majelis Hakim PN Medan, Jamaluddin, dalam persidangan menyatakan sidang akan tetap digelar meski Presiden (Tergugat III) tidak hadir. Ia pun meminta para pihak, baik Penggugat maupun Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk dapat menghadiri persidangan. “Sidang ditunda dan digelar kembali pada Rabu (24/7/2019) mendatang,” ucap majelis hakim PN Medan, Jamaluddin, Rabu (17/7/2019) lalu.

Secara terpisah, Arizal SH MH, kuasa hukum Armen Lubis, membenarkan sidang kembali ditunda. “Saya memang sudah mendapat kabar sidang ditunda. Sidang itu dihadiri rekan saya, Ismayani, saya kebetulan pada hari itu menghadiri sidang lain. Konfirmasi ke rekan saya saja ya,” jawab Arizal.

Ismayani SH MH, ketika dikonfirmasi juga membenarkan sidang ditunda. Penundaan karena Presiden (Tergugat III) tidak hadir di persidangan. “Ditunda karena Tergugat III tidak hadir. Padahal, sesuai informasi yang kita terima, relaas panggilan sidang kepada Tergugat III sudah disampaikan PN Medan melalui PN Jakarta Pusat. Kita tunggu sajalah pada sidang lanjutan nanti,” tutur Ismayani, Senin (22/7/2019).

Menurut Ismayani, dalam kasus ini kliennya Armen Lubis meminta perlindungan dan penegakan hukum dengan menggugat Kejatisu (Tergugat I), Kejagung (Tergugat II) dan Presiden Negara Republik Indonesia (Tergugat III). Gugatan diajukan karena pihak Kejatisu tak kunjung melimpahkan perkara kasus dugaan penipuan Mujianto yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Sampai saat ini, sudah setahun lebih kasus itu tak juga dilimpahkan ke pengadilan.

Mirisnya, setelah Armen Lubis mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh negara, pihak Kejatisu ujuk-ujuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kasus dugaan penipuan Mujianto yang mereka nyatakan sendiri sudah lengkap alias P21. Padahal, sesuai ketentuan Pasal 32 ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No.PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, disebutkan bahwa setiap perkara yang sudah dinyatakan lengkap, paling lama 15 hari kerja sudah harus dilimpahkan ke pengadilan. “Kasus ini bukan lagi 15 hari, tapi sudah 10 bulan lebih bahkan hampir mendekati setahun lamanya,” katanya.

Kasus dugaan penipuan Mujianto itu awalnya dilaporkan Armen Lubis ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi secara professional dan proporsional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, polisi menetapkan Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka terhadap Mujianto dan stafnya itu dilakukan polisi berdasarkan peristiwa pidana dan alat-alat bukti yang memenuhi unsur melanggar ketentuan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Selanjutnya perkara dugaan penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejatisu sejak 7 April 2018 silam. Pihak Kejatisu menyatakan bahwa perkara itu sudah memenuhi ketentuan formil dan material melanggar Pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif sehingga Poldasu sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Poldasu juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah tiga bulan DPO, pada 23 Juli 2018 pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, penyidik Poldasu menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, untuk diproses secara hukum di pengadilan.

Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati melepaskan Mujianto dengan jaminan uang sebesar Rp 3 miliar. Mirisnya, setelah 10 bulan lebih perkara itu dinyatakan lengkap, JPU Kejatisu belum juga melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan. Karena itulah, Armen melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh negara terhadap Kejatisu (Tergugat I), Kejagung (Tergugat II) dan Presiden Negara Republik Indonesia (Tergugat III).

Dalam gugatannya, Armen memohon perlindungan serta penegakan hukum kepada Jaksa Agung (Tergugat II) sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab melakukan penegakan hukum dan mengawasi kinerja Tergugat I (Kejatisu). Intinya, memohon kepada Tergugat II untuk segera memerintahkan Tergugat I agar melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Armen melalui penasihat hukumnya juga memohon perlindungan dan penegakan hukum kepada Tergugat III (Presiden RI) yang memiliki tanggungjawab dan kewajiban hukum terhadap penegakan dan tegaknya hukum, guna melakukan pengawasan dan pengendalian agar tercapainya kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Demi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, kita memohon kepada Tergugat III (Presiden) untuk memerintahkan Tergugat II (Kejagung) melimpahkan berkas perkara yang ditangani Tergugat I (Kejatisu) ke pengadilan,” tukas Arizal beberapa waktu lalu. (imc/rel)

Komentar

Berita Terkini