|

Ketua BKD: Laporkan Anggota DPRDSU Minta Jatah Proyek

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut Toni Togatorop

INILAHMEDAN - Medan: Ketua BKD (Badan Kehormatan DPRD) Sumut Toni Togatorop menegaskan segera laporkan ke BKD jika ada oknum anggota dewan melakukan intervensi atau meminta jatah proyek APBD Sumut TA 2019 ke dinas-dinas di jajaran Pemprovsu.

“Segera laporkan ke BKD jika ada oknum-oknum dewan yang meminta jatah proyek ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprovsu. Sepanjang itu ada fakta dan datanya, kita segera memanggil dan memproses oknum dewan tersebut,” ujar Toni Togatorop ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/06/2019).

Sebelumnya Toni mendapat laporan dari berbagai elemen masyarakat ke lembaga legislatif bahwa ada oknum dewan meminta jatah proyek ke sejumlah OPD dengan imbalan akan “menggolkan” sejumlah mata anggaran yang bersumber dari APBD Sumut TA 2019.

“BKD tidak pernah main-main dalam mendisiplinkan anggota dewan. Kita tantang masyarakat untuk menyampaikan fakta dan data-data terkait keterlibatan oknum dewan tersebut. Sebab sudah jelas dinyatakan dalam Tatib (tata tertib) DPRD Sumut, anggota dewan dilarang main proyek yang ada hubungannya dengan tugas legislatif,” jelas Toni.

Seperti yang termaktub dalam Peraturan DPRD  Provinsi Sumut No4/K/2014 tentang Tatib DPRD Sumut Bab XII larangan dan sanksi pada Pasal 130:1 menegaskan, anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan  sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, Konsultan, Advokad atau Pengacara, Notaris dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota dewan.

“Tugas dewan ini melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, pelaksanaan pembangunan, pengawasan terhadap pemerintah dan kemasyarakatan. Jadi sudah jelas, bahwa anggota dewan ini tidak bisa main proyek, intervensi proyek maupun meminta imbalan proyek yang ada kaitannya dengan APBD,” tegas Toni.

Berkaitan dengan itu, Toni mengimbau kepada seluruh OPD di jajaran Pemprovsu untuk tidak segan-segan melaporkan ke BKD jika ada oknum dewan yang meminta “jatah” proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Sumut.

Dalam kesempatan itu, Toni juga mengingatkan Dinas SDA CKTR (Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang) Pemprovsu yang saat ini sedang melakukan proses tender proyek sebesar Rp280 miliar agar jangan sampai diintervensi berbagai pihak untuk mendapatkan paket proyek.

“Laksankan proses tender secara profesional. Jangan ada istilah 'pengantin' seperti yang sudah digariskan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Kalau ada oknum dewan minta jatah proyek,  Kadis SDA CKTR jangan segan-segan melaporkannya ke BKD,” tandas politisi Partai Hanura Sumut itu seraya mengajak berbagai pihak untuk terus mengawasi proses tender tersebut.(imc/nangin)
Komentar

Berita Terkini