|

SMSI Minta KPU Sumut Beri Penjelasan Terbuka Penghunjukan Iklan Kampanye

Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung (kanan) foto bersama unsur Dewan Pers pada suatu acara di Medan. (foto: net)

INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai sistem, prosedur maupun kriteria dalam penghunjukan media yang memuat iklan kampanye khususnya di media siber.

"Ini memang perlu dilakukan secara transparan karena menggunakan uang negara. Terutama terhadap media siber, yang semula dalam SK KPU tidak diikutsertakan, namun setelah mendapat masukan terutama dari SMSI, SK itu direvisi kemudian media siber dimasukkan," kata Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Zulfikar Tanjung menjawab pertanyaan sejumlah wartawan media siber di Medan, Ahad (24/03/2019).

Didampingi Wakil Ketua Agus S Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu, Zulfikar mengemukakan parameter objektif termasuk variabel Dewan Pers dalam pemilihan media siber memang harus terbuka dan jelas mengingat jumlah media siber di Sumut cukup banyak.

"Jadi KPU Sumut harus arif dengan parameter objektif," kata Zulfikar Tanjung yang juga Ketua Bidang Pempolkam PWI Sumut.

Zulfikar yang akrab disapa Zul mengaku hingga saat ini, terutama pasca Keputusan KPU Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019 yang tidak mengikutkan siber lalu direvisi akhirnya memasukkan siber, SMSI Sumut belum pernah sekali pun dilibatkan KPU Sumut membicarakan hal ini.

"Padahal SMSI Sumut tercatat di barisan depan mengingatkan KPU Pusat agar jangan main-main menyikapi ini karena sangat sensitif. Media siber jumlahnya ratusan ribu. Harus arif dan bijaksana, apalagi terkait iklan kampanye menggunakan uang negara," jelasnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Zul selaku Ketua SMSI Sumut pernah mempertanyakan ini kepada anggota KPU Sumut Syafrialsyah usai Rapat Mekanisme Pengawasan Kampanye di Media Massa di Kantor Bawaslu Sumut di Medan pada Kamis siang 28 Februari 2019 lalu, yang saat itu dijawab petunjuk teknis dari pusat belum turun. 

"Lalu saya mengatakan kalau bisa setelah ada Juknis maka SMSI Sumut ikut diajak bicara. Beliau hanya senyum kecil saja sambil berlalu," kata Zul meski tidak mau beropini namun mengaku kesannya kurang direspon. 

Sementara itu Sekretaris SMSI Sumut tidak menafikan iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. 

"Oleh sebab itu, apabila pembagiannya kurang transparan tanpa parameter yang jelas dan terukur, rentan muncul kecemburuan antar media," ujarnya.

Erris memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi, KPU memang harus benar-benar arif dan menghindari gesekan yang tidak sehat saat pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini. KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak transparan. Jangan buat keputusan yang bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Erris. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini