|

Pemko Sosialisasi Perwal No 7/2019 Tentang Hibah dan Bansos


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman dan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) di Balai Kota, Kamis (28/03/2019).

Diharapkan melalui sosialisasi ini seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi maupun pihak yang menerima hibah dan bantuan sosial dapat mengetahui prosedur yang telah ditetapkan dalam Perwal No 7/2019 tersebut.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diwakili Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kota Medan Irwan Ritonga yang membuka sosialisasi menjelaskan, tujuan diterbitkannya Perwal No 7/2019 agar fleksibilitas dalam implementasi kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial dalam berjalan dengan baik dan tertib administrasi.

Pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial, tegas Irwan, jangan sampai diabaikan. Sudah banyak pejabat pemerintah di tanah air, termasuk Sumatera Utara tersandung kasus hukum hanya karena abai terhadap sistematika dalam memberikan hibah dan bantuan sosial.

Irwan mengungkapkan, isi dari Perwal No 7/2019 terdiri dari tata cara bermohon, persyaratan kelengkapan dokumen, terpenuhinya syarat kepengurusan dan masa terdaftar serta terpenuhinya program kegiatan yang mendukung program pemerintah yang dianggap patut dan layak untuk dibantu. Hal tersebut yang menjadi tugas OPD terkait untuk mengevaluasi atau melakukan verifikasi survei terhadap permohonan proposal yang disampaikan kepada Pemko Medan.

Selanjutnya OPD terkait, sambung Irwan, menyampaikan hasil evaluasi atau verifikasi kepada Wali Kota melalui BPKAD Kota Medan untuk dibahas di DPRD Medan. Sementara itu bantuan sosial dapat diberikan kepada kelompok dan perorangan yang tidak punya sumber penghidupan. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini