|

BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi


INILAHMEDAN - Serdangbedagai: Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba hasil tangkapan.seperti sabu seberat 180,4 gram dan 14 butir pil ekstasi seberat 3,2 gram, Selasa (12/02/2019).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penangkapan tersangka Pauzi Akbar Hutabarat (31), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun 1, Desa Pekan, Kecamatan Tanjung Beringin pada Kamis (24/01/2019). Tersangka ditangkap personil BNNK Sergai di bawah pimpinan Kompol Altur Pasaribu.

Tersangka mengaku sabu maupun ekstasi tersebut adalah miliknya. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) sub pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

Acara pemusnahan barang bukti dihadiri Kepala BNNK Sergai Adlin M Tambunan, Kasubbag Umum Yusuf Bangun, Kasi Pemberantasan Magdalena Hutagalung, Dandim 0204/DS Letkol (Kav) Syamsul Arifin, Danramil Tanjung Beringin Mayor D Silalahi, pengacara Rijal, Kanit Narkoba Ipda M Sihombing dan Jaksa Sardo. (imc/nirwani)
Komentar

Berita Terkini