|

Psstt..Ada 90 PTS di Sumut Miliki Prodi Kadaluarsa, Ini Resikonya


INILAHMEDAN - Medan: Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut mengundang 90 perguruan tinggi swasta (PTS) yang memiliki program studi (prodi) kadaluarsa.

"Selain prodi kadaluarsa juga terdapat PTS yang belum lapor Pangkalan Data Perguruan Tinggi atau PDPT 2017," kata Kepala LLDikti Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto, Senin (31/12/2018).

Dian menyayangkan dari 90 PTS yang diundang itu hanya 30 yang datang. Padahal itu untuk perbaikan mereka.

Menurut Dian, akreditasi prodi yang berstatus kadaluarsa atau tidak terakreditasi dari BAN-PT memiliki konsekuensi bahwa program studi tersebut tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar. 

"Perguruan tinggi itu juga tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru dan tidak diperbolehkan menyelenggarakan wisuda sebelum melakukan perbaikan akdreditasi dan PDPT-nya," katanya.

Sementara itu Sekretaris Pelaksana LLDikti Wilayah I Sumut Mahriyuni usai pertemuan itu menyebutkan agar PTS menyelesaikan kewajibannya untuk perbaikan prodi dan selesaikan laporan PDPT II tahun 2017.

Mahriyuni mengingatkan prodi yang tidak terakreditasi atau yang sudah kadaluarsa untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menggunakan instrumen lama sampai batas 31 Maret 2019. Pasalnya, jika 1 April 2019 sudah harus menggunakan instrumen baru Permenristekdikti.

Jadi, untuk perguruan tinggi sudah diberlakukan sejak 1 Oktober 2018. Kewajiban itu harus sudah dipenuhi enam bulan sebelum masa  kadaluarsa. Termasuk ketika menerima SK untuk pembukaan izin prodi maupun izin perguruan tinggi.

"Dua tahun setelah dapatkan SK harus sudah mengajukan akreditasi," katanya.

Mahriyuni menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ristek dan Dikti (Permenristekdikti) No 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta pengganti  Permenristekdikti No 100 Tahun 2016, ada perubahan beberapa pasal.

"Perubahan itu antara lain terkait dengan jumlah dosen. Sebelumnya enam dosen per program studi tapi kini cukup lima dosen, terdiri dari tiga dosen tetap, dua dosen tak tetap. Sedangkan untuk membuka universitas cukup lima prodi saja, meliputi tiga eksakta dan dua ilmu sosial," ujarnya.

Kata dia, untuk dosen tidak tetap harus ada MoU dengan kampusnya yang mengirimkan dosennya.
 
"Itu juga jadi pertimbangan dan itu sudah berlaku untuk pembukaan izin prodi baru, terakhir 24 November lalu," sebutnya. 

Lanjutnya, Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT) pun sekarang sudah menyesuaikan terkait dengan kebijakan-kebijakan di Permenristekdikti itu. 

"Dengan perubahan ini perguruan tinggi lebih tertib, terarah dan disiplin dalam pelaporan PDPT.  Lagi pula, kalau PDPT tidak aktif, BAN-PT tidak bisa lakukan  assesment," ucapnya.

Menurut dia, pada kegiatan itu ada ditemukan beberapa seperti terdapat plagiat, auto plagiat atau frekuensi similarity (kemiripan) kata-kata yang muncul dalam borang.

"Itu juga menyebabkan  terhalang akreditasinya karena butuh waktu utk perbaikinya, sehingga keburu kadaluarsa. Kemudian, pelaporan PDPT-nya belum benar yang mengakibatkan PDPT-nya tidak aktif. Kendala lainnya tentang dosen rasio akibat dosen yang sering pindah homebase. Pasalnya, kalau kekurangan dosen, jika mau upload tidak bisa diakses," ucapnya.

Menurutnya dengan adanya Permenristekdikti yang baru tersebut memberi kemudahan dalam hal dosen tetap. Kadaluarsa prodi terjadi karena masalah administrasi SK-nya belum sesuai di PDPT-nya sehingga BAN PT menahan SK administrasinya. 

"Selain itu, operator yang sering berganti-ganti juga menjadi penyebabnya sehingga data itu diambil atau dibawa pergi tanpa diberikan kepada penggantinya, mengakibatkan datanya hilang dan tak bisa ajukan akreditasi," katanya. (imc/fat)
Komentar

Berita Terkini