|

Pemko Medan Kembali Bongkar Papan Reklame Bermasalah


INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melanjutkan penertibkan papan reklame bermasalah di beberapa titik ruas jalan, Rabu (02/01/2019). 

Sebanyak 4 papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP Kota Medan, dishub, kepolisian serta dinas terkait lainnya.
            
Pembongkaran papan reklame itu selain tidak memiliki izin juga karena berdiri di zona larangan. Giat penertiban ini akan terus dilakukan hingga Kota Medan terbebas dari kehadiran papan reklame bermasalah yang kehadirannya merusak estetika kota.

Adapun 4 papan reklame yang dibongkar berada di Jalan KH Zainul Arifin sebanyak 1 unit dengan ukuran 5 x 10 meter milik Star Indonesia, lalu ukuran 6 x 12 meter di Jalan Prof HM Yamin milik Star Indonesia. Selanjutnya 2 unit papan reklame ukuran 5 x 10 meter dan ukuran 4 x 8 meter di Jalan H Juanda dengan pemilik yang sama yaitu Star Indonesia.

Pembongkaran papan reklame bermasalah itu berjalan lancar. Tim membawa seluruh alat pendukung untuk pembongkaran tersebut.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan penertiban papan reklame ini akan terus dilakukan guna menegakkan oerda. 

"Kami bersama seluruh tim akan terus melakukan penertiban. Ini catatan bagi semua pengusaha advertising untuk tidak lagi memasang papan reklame yang tidak memiliki izin dan yang berada di zona larangan. Tidak ada tempat bagi papan reklame bermasalah di Kota Medan. Semua akan kita beri tindakan tegas tanpa terkecuali,’’ tegas Sofyan. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini