|

Gubernur Sumut Perintahkan ASN Netral di Pemilu 2019


INILAHMEDAN - Medan: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019. 

ASN dilarang berpihak dan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu.

Hal itu disampaikan Edy Rahmayadi pada Rapat Persiapan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019 di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jumat (04/01/2019).

“Undang-undang memerintahkan ASN harus netral, itu harus dilaksanakan. Bila adaASN ikut terlibat, sanksi yang dikenakan mulai dari hukuman tertulis hingga pemecatan,” katanya.

Edy mengatakan ketidaknetralan ASN akan berdampak besar pada pelaksanaan sistem pemerintahan. Di antaranya akan muncul persoalan yang mengganggu kekompakan dan keutuhan ASN, TNI dan Polri. 

Dikatakan Edy, Pemilu 2019 sangat penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai salah satu upaya demokrasi negara dalam memilih pemimpin secara langsung. 

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan jumlah calon anggota legislatif (caleg) yang terdaftar saat ini sebanyak 1.353 caleg DPRD Sumut, jumlah daftar pemilih 9.785.753 jiwa, di antaranya laki-laki 4.828.923 jiwa dan perempuan 4.946.830 jiwa, dan jumlah disabilitas sebesar 11.702 jiwa.

“Yang di antaranya termasuk tuna daksah 3.689 orang, tuna netra 1.863 orang, tuna rungu 2.289 orang, tuna grahita 1.714 orang dan disabilitas lainnya 2.147 jiwa. Mengenai isu penyakit jiwa yang ikut dalam pemilihan ini kita menyeleksi masyarakat yang tidak memiliki surat atau riwayat kejiwaan atau penyakit jiwa,” jelasnya.
Hadiri pada pertemuan itu mewakili Forkopimda Sumut, OPD Pemprovsu, anggota KPU dan Panwaslu dari kabupaten/kota se Sumut. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini