|

DPRD Medan Usulkan Perubahan Perda Hiburan Malam

Anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Boydo Panjaitan mengusulkan perubahan peraturan daerah (perda) untuk beberapa lokasi hiburan malam di Kota Medan agar tidak mengganggu kenyamanan warga.

"Pemko Medan perlu melakukan perubahan perda itu dalam mengatur zona lokasi hiburan malam sehingga tidak terjadi keributan akibat warga yang merasa terganggu," kata Boydo, Selasa (22/01/2019).

Anggota Komisi C ini menyampaikan hal itu mengingat Pemko Medan terkesan kesulitan dalam melakukan penegakkan perda ini ketika warga merasa terganggu terkait berdirinya hiburan malam di kawasan tempat tinggalnya.

"Hal ini mungkin karena hiburan malam merupakan salah satu summber pendapatan asli daerah (PAD) terbesar Kota Medan di mana setiap transaksi di lokasi hiburan tersebut dikenakan pajak hingga 30 persen," katanya.

Padahal selama ini, sebut Boydo, banyak didapati sejumlah bisnis hiburan malam yang menyalah, salah satunya mengenai jam tayang operasional yang kerap dilanggar.

Sebagai salah satu kota metropolitan, banyak berdiri bangunan-bangunan megah yang tentunya menyediakan berbagai fasilitas, seperti karaoke, pub, live music dan lainnya di Medan. "Jadi memang harus ada zona-zona yang mengatur tempat hiburan seperti kota metropolitan lainnya di Indonesia, yakni Jakarta," ujarnya.

Selain itu, kata dia,  kawasan lokasi hiburan malam itu harus benar-benar diawasi sehingga tidak terjadi kekacauan atau ada kegiatan lain yang menyalah seperti peredaran narkoba.

"Dinas Pariwisata juga harus menindak tegas lokasi hiburan yang menyalah," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini