|

Curhat ke Komisi C, Pengusaha Spa Keluhkan Tarif Pajak

ilustrasi

INILAHMEDAN - Medan: Sejumlah pengusaha Spa dan panti pijat di Kota Medan mengeluhkan besarnya tarif pajak senilai 30 persen yang ditetapkan Pemko Medan. Menurut mereka tarif dengan jumlah tersebut sangat memberatkan para tamu yang menjadi konsumen panti pijat.

Hal itu disampaikan para pengusaha Spa dan panti pijat dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Medan, Selasa (29/01/2019).

Perwakilan Grand Diamond Spa, Lian Sitanggang, dalam pertemuan itu menyebutkan besaran tarif pajak 30 persen kepada usaha Spa, panti pijat atau tempat hiburan terlalu besar dan dikhawatirkan akan mengurangi jumlah pengunjung yang datang.

"Pajak yang dibebankan kepada pelanggan ini terlalu besar dan dikhawatirkan mengurangi jumlah konsumen,"ucapnya.

Dia juga mengeluhkan adanya pemasangan tapping box oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD). Sebab, keberadaan tapping box itu mempengaruhi perhitungan pajak yang selama ini menggunakan metode self assesment.

Sayangnya pemasangan ini juga terkesan pilih kasih, karena tidak semua tempat hiburan, panti pijat ataupun Spa yang dipasangi tapping box. "Kalau mau adil dipasangi semua tempat hiburan, tapi ini tidak,"  ujarnya.

Dalam pertemuan itu anggota Komisi C, Janggar Siregar mengungkapkan usaha Spa dan panti pijak makin menjamur di Medan. Bahkan, kata dia, beberapa di antaranya berubah fungsi menjadi tempat prostitusi terselubung.

"Daftar dari Dinas Pariwisata jumlah Spa dan panti pijat di Medan mencapai 300-an. Ini terbanyak di Indonesia," ujarnya.

"Di Bow Art Spa, tawaran esek-esek disampaikan ketika berhadapan dengan customer servisnya, terang-terangan disampaikan. Ada beberapa tempat lain juga seperti itu, saat sidak itu kita temukan," paparnya.

Namun perwakilan manajemen Blow Art Spa membantah tudingan anggota DPRD Medan itu. "Tidak seperti itu, tidak ada prostitusi di tempat kami. Pegawai yang kemarin menawarkan seperti itu sudah dipecat," bantahnya.

Mengenai tarif pajak yang dikeluhkan pengusaha Spa, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyarankan agar usaha tempat hiburan itu membuat asosiasi. Sehingga ketika ada usulan atau keberatan tentang regulasi bisa disampaikan melalui asoisasi secara resmi.

"Misalkan tarif pajak 30 persen terlalu besar, bisa diajukan ke DPRD untuk penurunan. Kami pun bisa menggunakan hak inisiatif untuk merevisi aturan yang ada termasuk tentang jam operasional," katanya. (imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini