|

Pemko Harus Beri Lokasi Resmi Untuk Reklame yang Ditertibkan

Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Henry John Hutagalung berharap Pemerintah Kota Medan memberikan izin lokasi resmi bagi pengusaha reklame yang papan reklamenya ditertibkan.

"Penertiban papan reklame juga harus ada solusinya. Misalnya memberikan izin lokasi resmi kepada pengusaha reklame yang terkena penertiban," kata Henry Jhon Hutagalung, Selasa (23/10/2018).

Henry Jhon beralasan kegiatan usaha papan reklame jangan sampai stagnan hanya karena penertiban papan reklame yang gencar dilakukan Pemko Medan.

'Sebab pembiayaan yang dikeluarkan pengusaha papan reklame terus berjalan. Misalnya gaji karyawan, pembelian material dan biaya produksi lainnya," kata Henry Jhon.

Henry Jhon sangat mengapresiasi Pemko Medan yang melakukan penertiban papan reklame bermasalah. Apalagi selama tiga tahun terakhir terjadi kebocoran pendapatan dari sektor retribusi dan pajak reklame. 

Maraknya reklame illegal, kata Henry Jhon, disebabkan peraturan daerah (perda) tentang reklame tidak tegas. Apalagi tidak ada sanksi pidana bagi pelanggarnya. Alhasil pengusaha reklame ramai-ramai membangun di kawasan terlarang seperti di trotoar, pulau-pulau jalan, melintang jalan dan lainnya.

"Tapi di Ranperda Reklame yang sedang dalam pembahasan ada diatur sanksi pidananya. Bagi yang melanggar bisa dipenjara 6 bulan. Tindakan tegas harus ada agar ada efek jera bagi pengusaha nakal. Dengan begitu PAD dari papan reklame bisa diperoleh lebih besar lagi,” tuturnya. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini