|

Pemkab Sergai Gelar Konsultasi Publik Ranwal Perubahan RPJMD


INILAHMEDAN - Serdangbedagai:  Pemerintah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) Sumatera Utara  menggelar Konsultasi Publik Ranwal Perubahan RPJMD 2016-2021 di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (04/10/2018).

Bupati Sergai Soekirman saat membuka acara mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional didefinisikan sebagai kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang,  menengah dan tahunan yang dilaksanakan unsur penyelenggara negara baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sesuai pasal 5 ayat 2 dalam UU itu disebutkan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah. 

"Seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan beberapa kebijakan nasional,  maka pada 2018 dilakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2016-2021," kata Bupati.

Ditambahkan Bupati, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PAN dan RB terhadap implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)  pada Pemkab Sergai dan sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2014 tentang SAKIP dan Peraturan Menteri PAN dan RB nNmor 53 tahun 2014, maka perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi pada hasil dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan perangkat daerah.

Bupati menambahkan penyusunan  perubahan ini bertujuan untuk  melakukan perbaikan substansi RPJMD Pemkab Sergai, yang selanjutnya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan  perubahan rencana strategis perangkat daerah agar selaras dengan visi-misi Pemkab Sergai. (imc/nirwani)
Komentar

Berita Terkini