Lagi, Reklame Langgar Aturan Ditertibkan
INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah kota Medan kembali melakukan penertiban reklame yang melanggar aturan, Rabu (23/05/2018).
Penertiban yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution itu diawali dengan menertibkan reklame di Jalan Gatot Subroto Simpang Capela Medan.
"Penertiban reklame karena melanggar perda tentang pendirian papan reklame," kata Akhyar.
Hampir sepanjang Jalan Gatot Subroto Medan pendirian reklame tidak mempunyai izin. Menurut Akhyar, Pemko Medan akan terus melakukan penertiban selama masih ada papan reklame dan baliho yang melanggar izin.
"Kita juga akan menertiban reklame yang sifatnya melekat seperti iklan yang terpajang di toko-toko. Karena reklame melekat itu mengganggu estetika Kota Medan," katanya. (imc/bsk)
