|

Satpol PP Bongkar Papan Reklame Bergambar Kapolrestabes, Wali Kota dan Dandim


INILAHMEDAN - Medan: Satpol PP Kota Medan membongkar satu unit papan reklame yang didirikan di atas pos polisi Jalan MT Haryono simpang Jalan Sutomo Medan,  Jumat (20/04/2018) sore.

Pembongkaran dilakukan karena papan reklame itu didirikan tanpa izin sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor retribusi. Selain itu, papan reklame ilegal tersebut sangat merusak estetika kota.

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat A Harahap yang memimpin pembongkaran, proses pembongkaran berjalan lancar. Dalam peoses pembongkaran, Satpol PP dibantu petugas Dinas Perhubungan Kota Medan, Satlantas Polrestabes Medan, Koramil Medan Kota serta jajaran Kelurahan Pusat Pasar.

Menurut Rakhmat, pihak Sumo Internusa selaku pemilik papan reklame sengaja memasang foto Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan Dandim 0201/BS sebagai isi materi papan reklame tersebut.

“Mereka mengira pemasangan foto Wali Kota, Kapolrestabes dan Dandim 0201/BS, papan reklame yang mereka dirikan di atas pos polisi tidak akan dibongkar meski tidak ada izin,” kata Rakhmat.

Dikatakan Rakhmat, trik seperti itu dilakukan sejumlah pengusaha advertising di Kota Medan agar papan reklame mereka tidak dibongkar meski tidak memiliki izin.
"Apa yang mereka lakukan itu keliru. Setiap papan reklame yang didirikan tanpa izin pasti kita bongkar. Sebab pendiriannya telah melanggar peraturan yang ada,” tegasnya.

Meski sudah mengetahui tidak memiliki izin, Rakhmat mengaku pihaknya tidak langsung main bongkar. “Kita menyurati pemilik papan reklame terlebih dahulu atas pelanggaran yang dilakukan dan kita minta membongkar sendiri. Berhubung tidak ada tanggapan, kita lakukan pembongkaran," ungkapnya.

Proses pembongkaran berjalan lancar. Petugas Dishub dan Satlantas Polrestabes Medan bersinergi mengatur arus lalu-lintas agar tidak terganggu menyusul dilakukannya pembongkaran. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini