|

Saksi Masih di LN, Sidang Kasus Sabu 134 Kilo Tiga Kali Tertunda


INILAHMEDAN - Medan: Sidang kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 134,3 Kg sudah sebulan lebih tertunda. Penundaan karena pegawai PPATK, Isnu, selaku saksi dalam sidang itu, sedang berada di luar negeri dalam rangkaian tugas perjalanan dinas. Isnu kini dikabarkan berada di Venezuela.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan Parada Situmorang mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan secara tertulis bahwa saksi sedang berada di luar negeri terkait perjalanan dinas.

"Pihak penuntut umum masih menunggu kedatangan saksi untuk diambil kesaksiannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Parada Situmorang, Selasa (17/04/2018).

Sidang kasus kepemilikan sabu-sabu itu sudah tiga kali mengalami penundaan. Penundaan pertama pada 6 Maret 2018, kemudian pada 13 Maret 2018 dan 20 Maret 2018. Informasi dari Jaksa Penuntut Umum Aisyah, saksi ada penugasan ke Kupang dan terakhir ditugaskan ke Venezuela.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Ketiganya yakni Abdul Kawil alias Ade, Andi Syahputra alias Aan dan Syarifudin alias Din. Ketiganya merupakan kurir sabu-sabu internasional yang memasok sabu di seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan.

Aksi ketiganya digagalkan Tim NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri pada akhir Agustus 2017 lalu. Di mana sabu yang berasal dari Malaysia yang dikirim ke Aceh dengan tujuan pemasaran di Medan digagalkan petugas dengan meringkus tiga dari empat pelaku. Kini pelaku satu lagi berinisial Pon dan masih dalam pengejaran petugas. (imc/sal)
Komentar

Berita Terkini