|

Tiga Malam Patroli, Satpol PP Gagalkan Pendirian Papan Reklame di 4 Titik


INILAHMEDAN - Medan: Pengusaha advertising nakal kembali dipergoki petugas Satpol PP tengah mendirikan papan reklame ilegal, Kamis (08/03/2018) tengah malam dan Jumat (09/03/2018) dinihari di dua lokasi.

Sebelumnya, petugas juga telah beberapa kali memergoki mereka mendirikan papan reklame ilegal itu. Namun pengusaha advertising sepertinya tak pernah kapok.

Modusnya tetap sama. Pemasangan papan reklame dilakukan menjelang tengah malam hingga menjelang subuh. Pemasangan papan reklame ilegal pertama dilakukan di seputaran Jalan S Parman, persis di depan Perguruan ST Thomas. Pemasangan kedua dilakukan di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di persimpangan Jalan Iskandar Muda.

Seperti sebelumnya, tim patroli Satpol PP langsung menghentikan pemasangan papan reklame ilegal tersebut. Para pekerja diperintahkan untuk mengangkut seluruh material papan reklame yang akan dipasang.

“Dalam tiga malam berturut-turut ini, kita sudah menggagalkan pendirian papan reklame ilegal di empat titik. Untuk itu, pengawasan akan terus kita tingkatkan lagi. Kita tidak mau kecolongan,” kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan.                                                                                                   Guna mendukung efektivitas pengawasan, Sofyan berharap dukungan penuh seluruh jajaran kecamatan di Kota Medan. Dengan keterbatasan personel, dia mengaku pihaknya tidak dapat mengawasi seluruh wilayah. “Jadi dukungan jajaran kecamatan sangat membantu sekali,” harapnya.

Sofyan mengatakan tidak tertutup kemungkinan pihak advertising nakal menurunkan pekerjanya untuk mendirikan papan reklame ilegal pada malam-malam libur. “Begitu melihat ada tanda-tanda pemasangan papan reklame ilegal di wilayahnya masing-masing, langsung informasikan. Kami langsung datang untuk menghentikannya,” ungkapnya.

Dalam dua malam berturut-turut, Tim Patroli Satpol PP berhasil menggagalkan pengusaha advertising nakal yang ingin mendirikan papan reklame ilegal di Jalan Merak Jingga dan Jalan Sudirman, persisnya seputaran Taman Ahmad Yani.                                       
Selain melakukan patroli, kata Sofyan, Satpol PP dan jajaran kecamatan juga melakukan pembongkaran tapak yang akan digunakan untuk pondasi berdirinya papan reklame. Pada Rabu (8/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melakukan pembongkaran tiga tapak di Jalan SM Raja depan Jalan Garu V, Jalan Garu VIII dan depan Pabrik Minuman Cap Badak. (bsk)

Komentar

Berita Terkini