|

Satpol PP Pergoki Pekerja Advertising Dirikan Billboard di Merak Jingga


INILAHMEDAN - Medan: Satpol PP Kota Medan memergoki pekerja advertising sedang mendirikan billboard di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Rabu (07/03/2018) dinihari.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak advertising tidak dapat menunjukkan surat izin untuk mendirikan papan reklame sehingga petugas langsung menghentikannya.

Pasca instruksi Wali Kota Medan Dzulmi Eldin kepada Satpol PP, camat, kelurahan dan kepala lingkungan untuk melakukan pengawasan, Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan menurunkan sejumlah anggotanya rutin melakukan patroli setiap malam. Apalagi belakangan ini diperoleh informasi bahwasannya pemasangan billboard liar sering dilakukan lewat tengah malam.

“Instruksi Pak Wali langsung kita tindak lanjuti. Saban malam anggota kita turunkan untuk melakukan pengawasan guna mencegah pihak advertising mendirikan papan reklame ilegal,” kata Sofyan.

Sofyan yang menurunkan anggotanya mengawasi sejumlah ruas jalan. Ketika tim patroli melintasi Jalan Merak Jingga, ternyata informasi yang diperoleh selama ini benar. Tim mendapati sejumlah pria tengah memasang billboard di tepi jalan.           

Tim patroli langsung berhenti dan menanyakan izin pemasangan billboard. “Ternyata pihak advertising tidak dapat menunjukkan izin pendirian billboard dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tim kita langsung menghentikannya," katanya.

Selanjutnya tim patroli menyerahkan seluruh material billboard seperti tiang besi, materi iklan beserta kontruksi besi lainnya kepada pihak adevertising. “Apabila ditemukan kembali, seluruh material billboard akan kita sita,” ungkapnya.

Sofyan menegaskan akan terus melakukan pengawasan bekerjasama dengan jajaran Kecamatan Medan Barat. Pengawasan tidak hanya dilakukan pada malam hari saja, siang hari pun tim diturunkan.

“Pengawasan akan kita lakukan siang dan malam. Langkah ini kita lakukan untuk mempersempit peluang advertising nakal mendirikan papan reklame tanpa izin. Kita juga mengharapkan dukungan dari warga agar melaporkan jika melihat di kawasannya ada pemasangan papan reklame terutama tengah malam. Tim kita langsung datang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Mantan Camat Medan Area ini mengimbau kepada seluruh pengusaha advertising agar terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendirikan papan reklame. (bsk)

Komentar

Berita Terkini