|

Bunuh Satpam Bus ALS, Hercules Terancam Hukuman Mati


INILAHMEDAN - Medan: Manatap Sihombing alias Hercules kagetnya bukan kepalang. Pedagang kaki lima yang kerap berjualan di depan stasiun bus Antar Lintas Sumatera (ALS) ini terancam hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/03/2018). Hercules didakwa melakukan pembunuhan satpam stasiun bus itu, Andri Adnan. 

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Marthias Iskandar, terdakwa membunuh korban di Jalan SM Raja Km 6,5, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, di depan loket bus ALS, Kamis, 19 Oktober 2017. Pembunuhan itu dilatarbelakangi karena terdakwa bersama istrinya dilarang membuka kios di depan loket bus tersebut.

"Terdakwa terancam hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Jo 351 Ayat (3) KUHPidana," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Janverson Sinaga di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/03/2018).

Usai membacakan dakwaan, JPU menghadirkan 6 orang saksi yakni abang pertama korban, Iwan Nasaruddin dan 5 satpam bus ALS. 

Komandan Satpam ALS, Edi, mengatakan, awalnya terdakwa dan istrinya Rosmauli Br Simanjuntak, jauh sebelum kejadian sudah diberi peringatan untuk tidak berjualan di depan loket bus ALS. Tetapi terdakwa tetap bersikeras terus berjualan.

Pada hari itu, satpam bus ALS juga tetap melarang terdakwa untuk berjualan. "Bang tolonglah jangan jualan di sini” kata satpam itu.

Lalu terdakwa menjawab, "Gak ada hak satpam ngusir aku jualan di sini. Yang berhak ngusir aku Satpol PP," kata terdakwa yang kemudian pulang ke rumahnya.

Tak beberapa lama, terdakwa datang lagi setelah ditelepon istrinya yang mengatakan mereka kembali dilarang berjualan oleh satpam Andri Adnan. Terdakwa sempat bertengkar mulut dengan korban.

Saksi lainnya mengatakan setelah berdebat, terdakwa langsung mengambil pisau yang sudah disimpannya di bagasi sepeda motor. Lalu terdakwa menusuk korban pada bagian hulu hatinya. Tak puas, terdakwa kembali menusuk korban di bagian dada kiri.

"Korban terjatuh dan tergeletak dengan posisi terlentang di tempat kejadian," kata saksi.

Satpam lainnya mencoba mengejar. Namun terdakwa mengarahkan pisau sambil mengatakan, “Kau lagi, jangan bergerak kalian.” Satpam itu pun lari.

Terdakwa kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motornya. Sementara korban langsung dilarikan ke RS Mitra Sejati oleh para saksi namun nyawanya tidak tertolong.

Sementara Iwan, abang korban, mengetahui kejadian tersebut setelah dihubungi keluarga. Iwan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tapi korban sudah dibawa ke rumah sakit.

"Saya lihat di tubuh adik saya ada dua luka tusukan di bagian dada yang nembus ke belakang dan di hulu hati. Sedangkan di tangannya juga ada luka robek," ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Iwan mengatakan korban meninggalkan dua orang anak yang masih kecil. "Waktu kejadian, istri korban hamil tua. Kemarin baru saja melahirkan anak kedua," katanya.

Selama persidangan, tampak kerabat korban yang hadir meneteskan air mata. Ibu korban juga terus menangis mengingat peristiwa itu.
"Dasar pembunuh kau, tega kau membunuh," ucap kerabat korban kepada terdakwa saat digiring ke sel tahanan. (imc/ams)


Komentar

Berita Terkini