![]() |
| Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi. (foto: net) |
INILAHMEDAN - Jakarta: Pejabat Polri aktif yang diusulkan menjadi penjabat (Pj) gubernur menuai reaksi dan bisa menimbulkan kegaduhan politik.
Wakil Ketua Umum PPP Arwani Thomafi mengatakan usulan Mendagri Tjahjo Kumolo tentang pejabat Polri aktif menjadi penjabat Gubernur Sumut dan Jawa Barat bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Ini bisa menimbulkan kegaduhan politik di tahun politik ini," kata Arwani seperti dilansir Detik.com, Senin (29/01/2018).
Sebelumnya, Tjahjo menyampaikan Irjen M Iriawan ditunjuk sebagai Pj Gubernur Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin untuk Sumut. Kedua gubernur itu akan habis masa jabatannya sebelum Pilkada 2018 dilaksanakan.
"Argumentasi Mendagri menempatkan Pj Gubernur dari polisi aktif dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan tersebut terbuka untuk diperdebatkan. Bila merujuk data Polri, daerah rawan dalam pilkada juga terjadi di Sulawesi Selatan yang gubernurnya akan berakhir pada April 2018 mendatang. Mengapa Sulsel tidak ditunjuk Pj Gubernur dari polisi aktif?," tanyanya.
Arwani menilai usulan Tjahjo tidak memiliki landasan hukum. Rujukan Mendagri untuk wacana tersebut, sebut dia, sangat tidak tepat.
"Rujukan Mendagri dengan pengutip Pasal 4 ayat (2) Permendagri No 1 tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan dengan menganalogikan pejabat madya tingkat pusat/pemprov dengan Irjen atau Mayjen di TNI/Polri merupakan analogi tidak tepat. Menyetarakan aparatur sipil negara dengan polisi atau TNI merupakan tindakan yang missleading," katanya.
Arwani meminta rencana itu diurungkan dan menyarankan agar Mendagri konsisten melaksanakan imbauan presiden. (***/bsk)
