![]() |
| Pasien RS Adam Malik Medan saat berada di ruang tunggu. (foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan merawat dua pasien tanpa identitas dan keluarga. Keduanya dirawat di Unit Rawat Inap Terpadu (Rindu) A Bagian Interna. Salah satu pasien sudah dirawat selama hampir setahun namun belum juga ada keluarga yang menjemput.
Kepala Sub Bagian Humas RSUP Haji Adam Malik Masahadat Ginting, mengatakan, salahsatu pasien diperkirakan berusia 50-an tahun. Pasien ini masuk rumah sakit di antar seorang warga pada 17 Agustus 2016 silam.
"Saat diantar warga, pasien ini dalam kondisi lemas dan terdapat luka di telapak kaki kanannya," kata Masahadat, Rabu (23/05/2017).
Menurut dia, pasien ini sulit diajak berkomunikasi. Kondisi terakhir kesehatannya baik. Namun aktifitasnya sehari-hari masih membutuhkan bantuan orang lain.
"Pasien ini sebenarnya sudah boleh berobat jalan. Tapi pasien ini tidak mempunyai keluarga yang dapat dihubungi," jelasnya.
Sementara satu pasien lagi memiliki kartu identitas, bernama Taruna Pakpahan (56), warga Jalan Abadi, Nomor 29, Lingkungan VII, Medan. Pasien tersebut masuk ke RS Adam Malik pada 20 April 2017 diantar keponakannya bernama Ampera.
Pada saat itu, pasien ini mengalami perdarahan pada luka terbuka (post colostomy). Informasi dari ruang perawatan, kondisi pasien saat ini secara umum sudah bagus dan perdarahannya sudah berhenti.
"Pasien ini sudah diperbolehkan pulang pada 5 Mei 2017 lalu oleh dokter yang menanganinya. Namun sampai sekarang tidak ada keluarga yang menjemput. Petugas RS Adam Malik juga sudah berusaha namun tidak ada keluarganya yang bisa dihubungi," terangnya.
Sebagai informasi, berdasarkan laporan dari Bidang Pelayanan Medis RSUP H Adam Malik, sepanjang tahun 2016 telah menerima pasien tanpa identitas dan keluarga sebanyak 13 orang.
Manajemen RSUP H Adam Malik sendiri sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Sosial Kota Medan untuk penanganan tindak lanjut pasien yang dinyatakan sembuh namun ada kesimpangsiuran soal aturannya. (fatimah siregar)
