Salman Alfarisi: Aspek Zakat Perlu Dimasukkan Dalam Perda CSR
INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Salman Alfarisi menyarankan agar perusahaan yang telah menyalurkan zakatnya bisa dimasukkan dalam dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan sebesar 5 persen.
"Misalnya, perusahaan yang svdah menyalurkan zakatnya sebesar 2,5 persen, perusahaan yang bersangkutan hanya mengeluarkan lagi dana CSR-nya sebesar 2,5 persen. Ini biar tidak menjadi beban bagi perusahaan," kata Salman Alfarisi dalam pembahasan Ranperda CSR yang digelar Pansus Ranperda tentang Kemitraan Perusahaan dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR di gedung dewan, Selasa (31/01/2017).
Rapat hari itu dipimpin Ketua Pansus CSR Ahmad Arief. Rapat dihadiri anggota Pansus Beston Sinaga, Muhammad Nasir dan Asmui Lubis. Seperti diketahui, dalam ranperda ini setiap perusahaan diharuskan untuk menyalurkan dana CSR-nya sebesar 5 persen.
Secara teknis, kata Salman, bagi perusahaan yang sudah menyalurkan tanggung jawab sosial dan lingkungannya melalui zakat tinggal memperlihatkan bukti otentik pembayaran zakatnya kepada badan yang yang menangani CSR nantinya.
“Teknisnya mereka tinggal menujukan bukti otentik pembayaran zakat itu sebagai bukti bahwa mereka sudah menyalurkan zakat,” jelas Salman.
Terkait masukan ini, Ketua Pansus CSR Ahmad Arief mengatakan bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan diakomodir dan menjadi bahan pembahasan nantinya.
“Ini kan masih rapat awal, jadi seluruh masukan akan kita tampung sehingga ranperda yang dihasilkan bias lebih berisi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan, Regen Harahap, mengatakan, masukan terkait perusahaan yang sudah menyalurkan dananya melalui zakat akan menjadi perhatiannya.
“Saya kira tidak masalah, itu akan menjadi masukan. Dalam Ranperda ini kan setiap perusahaan diharuskan menyalurkan 5 persen anggarannya untuk CSR, kalau sudah disalurkan melalui zakat sebesar 2,5 persen berarti mereka tingga menyalurkan 2,5 persen lagi ke CSR,” jelas Regen.
Diakuinya, dalam Ranperda CSR ini juga akan dimasukan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menyalurkan anggaran CSR-nya di antaranya soal pembekuan operasional perusahaan.
“Kalau dari rancangan yang ada, sanksi yang bisa dibuat dalam perda tersebut di antaranya adalah pembekuan operasional perusahaan,” jelas Regen.
Terkait Ranperda ini, Pemko Medan juga akan menggelontorkan anggaran dari APBD Pemko Medan sebesar 5 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi lembaga CSR yang akan dibentuk nantinya.
“Anggaran ini bertujuan sebagai stimulan (perangsang-red) bahwa Pemerintah Kota Medan juga punya kesungguhan dalam permasalahan CSR ini,” jelasnya yang juga mengatakan dengan dana stimulan ini perusahaan juga tidak merasa sendirian. (bsk)