|

Satgas KPK Sumut: Jangan Ada Lagi Kepala Daerah 'Sekolah' di KPK


INILAHMEDAN - Medan: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara rutin akan hadir di Sumatera Utara, termasuk Kota Medan. Kehadiran lembaga anti rasuah ini selain untuk memberikan pendampingan, juga melakukan pengawasan tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

"Hal ini kita lakukan untuk melakukan perubahan sehingga tidak ada lagi kepala daerah di Sumut yang ‘sekolah’ di KPK," kata Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Sumatera Utara, Adlinsyah M Nasution, ketika menghadiri Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Medan di Santika Dyandra Hotel Medan, Rabu (30/11/2016).

Adlinsyah mengatakan, sejak April lalu KPK sudah berkoordinasi dengan Pemprovsu dan melakukan pendampingan terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

"Sumut memang menjadi fokus KPK karena permasalahan yang terjadi banyak melibatkan unsur eksekutif dan legislatif," kata Adlinsyah.

Pria yang akrab disapa Coki ini mengatakan, KPK ingin merubah wajah Sumut menjadi lebih baik lagi ke depannya. Ditambah lagi setelah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut, Gubernur Sumut pun bertekad kuat untuk melakukan perubahan.

"Oleh karenanya, KPK hadir untuk melakukan pendampingan dan pengawasan," katanya.

Dikatakan Adlin, keinginan itu selanjutnya diwujudkan dengan penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi yang dilakukan di Kota Medan yang diikuti 5 kepala daerah, Kamis (27/10) lalu.

Penandatanganan ini menitikberatkan 6 bidang yang meliputi e-planning menyangkut e-musrenbang dan e-budgetting, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pengendalian gratifikasi, penguatan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP/inspektorat) serta pengembangan tambahan penghasilan pegawai (tunjangan kinerja).

Sedangkan penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, jelas Adlinsyah, merupakan tindaklanjut dari tahapan sebelumnya dimana pada 28 Nopember lalu, 14 kepala daerah di Sumut, termasuk Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Implementasi e-government Pemko Surabaya dan Pelayanan Perizinan Terpadu Berbasis Elektronik Kabupaten Sidoarjo.

“Sebelum penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Medan, lima kepala daerah lainnya di Sumut juga menandatangani rencana aksi serupa di Tarutung. Lalu menyusul 4 kepala daerah lainnya di Pematangsiantar,” ungkapnya.

Setelah melakukan pendampingan sejak April lalu, Adlinsyah mengaku mulai ada perubahan di Sumut. Artinya, Sumut mulai bergerak dengan ditandai diluncurkannya e-musrenbang. Di samping itu Adlin berharap Pemprov Sumut berkoordinasi dengan 33 kabupaten/kota yang ada dalam rangka pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.

Untuk Kota Medan, Adlinsyah mengatakan sudah cukup baik. Sebab Pemko Medan telah memiliki program yang efektif untuk pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yakni program layanan e-planning dan pelayanan terpadu satu pintu (PSP). Dikatakannya, program ini tentunya dapat dijadikan acuan bagi daerah lainnya sehingga tidak harus belajar ke Sidoarjo maupun Surabaya.

Selanjutnya, papar Adlinsyah, terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan juga sudah cukup baik. Dari 269 wajib lapor, sudah 246 yang telah melaporkan LHKPN-nya.

“Tentunya  hal ini sangat bagus dan baik bagi penyelenggara negara di Kota Medan,” pujinya.

Meski demikian, Adlinsyah mengingatkan agar seluruh jajaran Pemko Medan terus melakukan pembenahan sehingga ibukota Provinsi Sumatera Utara ini menjadi lebih baik. Sebagai asli warga Medan dan lahir di Medan, Adlin ingin ibukota Provinsi Sumatera Utara lebih spektakuler.

Tidak hanya dalam pembangunan fisik, tetapi juga terkait dengan masalah hukum. Oleh karenanya dia mengatakan KPK akan siap untuk melakukan pendampingan. Di samping itu Adlinsyah juga minta dukungan dari legisltif.

Terkait dengan Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi yang dilakukan ini, Wali Kota mengaku sangat diperlukan bagi semua, baik itu pihak esksekutif, legislatif maupun pihak lainnya. Apalagi pihak eksekutif dan legislatif bisa terjebak dalam sikap - sikap dan prilaku yang mungkin saja masuk pada kategori gratifikasi.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK, khususnya Deputi Bidang Pencegahan KPK yang telah mendorong terlaksananya sosialisasi ini. Semoga pertemuan ini memberikan manfaat bagi kita semua dan bermanfaat bagi keberhasilan dalam mewujudkan pembangunan di Kota Medan," harapnya.

Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi ini dihadiri M Fitriyus mewakili Ketua Tim Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung beserta seluruh anggota DPRD Medan, asisten, staf ahli, pimpinan SKPD, kepala bagian serta camat.

Dalam sosialisasi ini, Edi Surianto dari KPK memaparkan ada 7 klasifikasi yang masuk kategori korupsi yakni merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan konflik kepentingan dalam pengadaan. Diungkapkannya, sampai Juni 2016, ada 514 kasus yang ditangani KPK, 262 diantaranya merupakan penyuapan.

Lebih jauh lagi Edi mengungkapkan, KPK sejauh ini telah menahan 101 anggota DPR/DPRD dan 46 kepala daerah. Untuk itu melalui sosialisasi yang dilakukan ini, dia berharap agar masalah korupsi maupun gratifikasi dapat diminimalisir. Oleh karenanya Edi menjelaskan secara rinci terkait pencegahan korupsi dan pengendalian korupsi yang dapat dilakukan.

Sebelum mengakhiri pemaparannya, Adi membeberkan saat ini ada 7 dinas di lingkungan Pemko Medan yang menjadi sorotan KPK yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Perhubungan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) serta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). (bsk)
Komentar

Berita Terkini