|

Pembongkaran Reklame di Pos Polisi Jangan Karena Pesanan Pengusaha



INILAHMEDAN - Medan: Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Medan, Ilhamsyah, mengaku terkejut adanya surat Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandy Nugroho ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan agar menertibkan reklame yang berada di atas pos polisi yang tersebar di sejumlah titik di Kota Medan. Ilhamsyah berharap permintaan penertiban itu buka karena pesanan pengusaha.

"Kami yakin permintaan Kapolrestabes Medan ke Dinas TRTB bukan karena pesanan bisnis semata," kata Ilhamsyah kepada wartawan di ruang Ketua BKD DPRD Medan, Senin (21/11/2016).

Anggota Komisi D DPRD Medan ini mengaku permintaan penertiban reklame di atas pos polisi dari pemberitaan di media cetak di Medan. Hanya saja, kata Ilhamsyah, dia tidak tahu apakah keberadaan reklame itu melanggar secara hukum atau tidak.

"Setahu saya belum ada aturannya terkait reklame di atas pos polisi. Kita sangat menyayangkan jika penertiban ini ada kaitannya dengan permintaan bisnis oknum pengusaha reklame tertentu," papar Ilhamsyah yang juga Ketua BKD DPRD Medan ini.

Kata Ilhamsyah, saat ini marak dilakukan penertiban reklame yang tidak punya izin. Ternyata setelah reklame itu ditumbangkan, keesokan harinya berdiri lagi reklame baru milik perusahaan lain.

Ilhamsyah mengingatkan Dinas TRTB harus meneliti reklame yang akan ditertibkan apakah berada dalam kewenangan Pemko Medan, provinsi atau jalan nasional. "Dinas TRTB juga harus berhati-hati terhadap hal ini," tukasnya. (bsk)

foto: sumber sumut pos
Komentar

Berita Terkini