Simpan Sabu, Pria 43 Tahun 'Tersenyum' Diamankan Polisi
INILAHMEDAN - Aceh Timur: Satuan Narkoba Polres Aceh Timur mengamankan Sd (43) warga Dusun Tumpok Tungoh, Desa Bantaian, Kecamatan Simpang Ulim, atas kepemilikan sabu-sabu, Selasa (03/05/2016).
Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui AKP Ildani Ilyas, Sd diamankan polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat kalau tersangka sedang membawa sabu-sabu dan mengendarai sepeda motor Yamaha RX King BL 5484 KR.
Mendapat info tersebut, polisi langsung melakukan lidik dan akhirnya menangkap tersangka di Desa Pante Panah, Kecamatan Pante Bidari. Polisi juga mengamankan barang bukti yang dimasukkan ke dalam kotak minyak rambut sebanyak tiga paket sabu-sabu seberat 1,77 gram, satu unit HP merek Apple dan Nokia serta uang senilai Rp415.000.
Dari hasil keterangan, Sd membeli barang haram itu dari rekannya berinisial Dd (30) seharga Rp1.100.000. Rekannya itgu kini jadi DPO. Di
