|

Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan 6,5 Ton Bawang Merah


INILAHMEDAN - Stabat: Petugas Polres Langkat menggagalkan penyelundupan sebanyak 650 karung atau sekitar 6,5 ton bawang merah illegal asal Malaysia yang dimuat dari Serang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat dengan tujuan Medan, kemarin.

Barang tersebut dibawa dengan menggunakan truk colt diesel BL 8604 DB kuning. Petugas mengamankan bawang tersebut saat menggelar sweping di jalinsum persisnya di depan Mapolsek Besitang.

Petugas juga mengamankan dua orang sebagai saksi yakni S (36) supir, warga Desa Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, dan AU (35) kernet, penduduk Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu.

Menurut Kapolres Langkat AKBP Mulya Hakim Sholichin didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Sobarna Praja, pada aksi sweeping itu, petugas melakukan penyetopan terhadap truk-truk yang melintas di  jalinsum Medan - Banda Aceh tepatnya di depan Polsek Besitang.

Saat petugas menyetop truk yang mengangkuy bawang merah, petugas menanyakan surat-suratnya atau dokumen yang sah dari barang tersebut. Namun supir truk tersebut tidak bisa memperlihatkannya.

“Saat ditanya apakah bawang merah tersebut mempunyai surat atau dokumennya, supir mengatakan tidak ada. Selanjutnya truk itu dibawa ke Polres Langkat guna diproses lebih lanjut,” ujar Kapolres Langkat.

Dari keterangan supirnya, sambung Kapolres, bawang tersebut berasal dari Malaysia yang dimuat dari Serang Jaya, Kecamatan Pangkalan Susu dan rencananya akan dibawa ke Medan. Ba
Komentar

Berita Terkini