|

Sidang Pembunuhan Jalan Sei Padang, Jadi Saksi Kunci, Ibu dan Adik Terdakwa Dicari Polisi


INILAHMEDAN - Medan: Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Sei Padang, yakni Rori Rahman, Triyono Yoga Fujiharto, dan Nanang Panji Santoso, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (05/04/2016). Agenda sidang pada hari itu mendengarkan keterangan empat orang saksi yakni Gondrong, Julkasih, Hanar, Buyung.

Ketua Majelis Hakim Mahyuti memanggil satu persatu saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan itu.

Saksi pertama, Gondrong, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, mengatakan, setelah terjadi pembunuhan, suasana di rumah korban sangat ramai. Merasa penasaran, Gondrong mencoba melihat dan dia malah ditegur Watinem, ibu kandung terdakwa, yang merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban.

"Yang saya lihat waktu itu rumah korban sangat ramai. Setelah saya lihat, saya langsung ditegur orangtua terdakwa dan menanyakan kepada saya kenapa ramai sekali, ada apa. Saya pun menjawab, saya tidak tau. Setelah saya menjawab, ibu kandung terdakwa langsung pergi begitu saja,” katanya.

Sementara, menurut saksi Julkasih, ibu kandung terdakwa setelah peristiwa pembunuhan itu diajaknya ke rumah korban.

"Tapi dia tidak mau, dia beralasan takut melihat orang meninggal," kata Julkasih.

Kemudian hakim bertanya kepada Julkasih apakah pernah melihat ketiga terdakwa, Julkasih mengatakan tidak pernah.

"Tapi saya mengenal kedua orangtua terdakwa karena rumah saya dan orangtua terdakwa berdekatan,” katanya.

Sementara menurut keterangan saksi Hanar, pada peristiwa pembunuhan itu, dia tidak masuk ke rumah korban dan hanya berada di depan rumahnya saja.

"Malam itu saya dipanggil ibu kandung terdakwa. Dia bertanya ada apa kok di rumah itu ramai sekali. Saya jawab ada peristiwa pembunuhan," kata Hanar.

Sedangkan saksi Buyung dalam kesaksiannya mengatakan kalau dia datang ke rumah korban pada peristiwa pembunuhan malam itu hanya melihat saja dan tidak ada ditanya-tanya ibu kandung terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joyce mengaku pihaknya akan menghadirkan saksi lainnya yakni ibu kandung terdakwa, Watinem dan adik kandung terdakwa, Natasya, yang kini sedang dicari pihak Polsek Medan Sunggal.

Usai sidang, Heru, suami Erika, menantu korban pembunuhan, mengatakan, kalau ibu kandung terdakwa Watinem dan adik kandung terdakwa Natasya telah melarikan diri padahal mereka adalah saksi kunci atas peristiwa pembunuhan yang menimpa mertuanya.

"Sebab Natasya adalah orang terakhir yang berjumpa dengan kedua mertua saya," kata Heru. Ja
Komentar

Berita Terkini