|

Polsek Delitua Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Eko Pradana


INILAHMEDAN - Medan: Ratusan warga menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Eko Pradana (22) warga Dusun 1, Desa Sidomuliyo, Kecamatan Biru Biru, Senin (11/04/2016) siang. Reka ulang itu digelar di halaman Mapolsek Delitua.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Besar Delitua - Biru Biru, tidak jauh dari depan RSU Sembiring Delitua, Minggu (4/4) dinihari.

Sebanyak 26 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut. Polisi juga menghadirkan 7 orang saksi dari pihak korban yang melihat kejadian pembunuhan tersebut. Tampak juga di sana Kapolsek Delitua Kompol Daniel Marunduri, Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan, Panit 1 Reskrim Iptu Martua Manik, JPU Fahri didampingi Dicky, juga didampingi Bapas Sumut dan PKPA Sumut.

Dalam adegan itu, tersangka RLS (17) warga Jalan Besar Delitua, Gang Nogio, No. 96, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua dan temanya H (18) warga Jalan Besar Delitua, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, memperagakan bagaimana keduanya bersama rekanya R (buron) melakukan pembunuhan terhadap Eko.

Dinihari itu, Eko bersama Hijrah Mulyadi, Fajar Abriandi, Hedi Hermawan, Riono, Sarbeani dan Heri Kurniawan berencana hendak pergi ke kafe dekat Gang Aman, Delitua, untuk nonton bareng.

Saat melintas di depan Gereja Katolhik Delitua, mereka dihadang tersangka RLS Cs dengan cara merentangkan tangannya di tengah jalan. Namun korban bersama teman temanya terus saja berjalan.

Karena tersangka RLS membentangkan tangannya, Hijrah yang berboncengan dengan korban Eko, lantas menggeber-geber sepeda motornya, lalu memaki dengan kata-kata kotor.

Mendengar ucapan Hijrah, tersangka RLS dan kedua temannya H dan R, mengejar korban dengan mengendarai sepeda motor. Sesampainya di depan Rumah Makan BPK Bandar Baru, para tersangka langsung memepet sepeda motor yang dikendarai korban Eko dan Hijrah, sambil berkata: "Berhenti kalian, berhenti kalian". Hijrah yang pada saat itu mengendarai RX King langsung menghentikan sepeda motornya.

Selanjutnya, tersangka RLS langsung turun dari boncengan dan mengeluarkan pisau belati dari pinggangnya, kemudian mengejar Hijrah. Sementara Hijrah langsung melarikan diri ke pos satpam RS Sembiring. Melihat Hijrah kabur, tersangka RLS mendatangi korban Eko, kemudian menikam perut korban.

Awalnya Eko masih bisa menangkis dengan tangannya. Namun RLS kembali melakukan penikaman dan mengenai dada korban. Sementara tersangka H mendorong korban dan pelaku R menendang pinggang korban.

Begitu korban Eko terkapar, para pelaku melarikan diri. Dalam kondisi berlumuran darah, beberapa teman Eko membawanya ke RS Hidayah dengan menggunakan sepeda motor RX King. Dari sana, korban Eko dirujuk ke RS Mitra Sejati. Namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi.

"Rekonstruksi yang digelar untuk melengkapi berkas perkara dan selanjutnya akan diajukan ke jaksa," kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan, usai rekonstruksi.

Di tempat terpisah, Jarian (45) ayah korban Eko, meminta kepada aparat hukum agar kedua tersangka diberi hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa anaknya.

"Kami meminta tersangka di hukum sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Artinya, kami meminta agar dihukum seberat-beratnya" kata Jarian.

Pantauan wartawan, terlihat tersangka Harman Ikel Tarigan sempat tidak mau memperagakan beberapa adegan. Sebab tersangka mengaku tidak melakukan apa yang direkonstruksikan. Untuk melanjutkan rekonstruksi, peran tersangka digantikan oleh peran pengganti. Na
Komentar

Berita Terkini