|

PN Rantauprapat Belum Terima Berkas Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Jual beli Lahan Sawit


INILAHMEDAN - Rantauprapat: Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat belum menerima berkas perkara kasus dugaan penggelapan uang jual beli lahan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1,4 miliar lebih yang menjerat oknum polisi Polsek Kotapinang berinisial HS dari Kejari Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Winnar Sariati, isteri korban penggelapan uang, Selasa (05/04/2016), menceritakan, suaminya, Chaidir Achyar Harahap, memiliki lahan perkebunan kelapa sawit seluas 8 hektar di Desa Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kemudian suaminya menjual lahan sawit tersebut menggunakan jasa notaris selaku pejabat pembuat akta tanah bernama Setiawati, warga Jalan Kartini, Rantauprapat.

Pada perjanjian jual beli lahan, kata dia, suaminya mendapat 60 persen dan penjual mendapat 40 persen. Sementara Harga jual lahan Rp8.784.200.000.

Namun, kata dia, setelah lahan terjual, suaminya hanya menerima uang sebesar Rp3.300.000.000 yang artinya di bawah 60 persen.

Merasa keberatan, suaminya membuat laporan pengaduan ke Poldasu atas dugaan penggelapan uang terkait pemotongan hasil jual beli lahan sebesar Rp1.491.400.000 dengan nomor STPL/920/VIII/2014/SPKT II dengan terlapor bernisial HS, oknum polisi Polsek Kotapinang dan SW, FP dan MH selaku notaris dan staf notaris.

Kemudian, kata dia, untuk kasus dugaan penggelapan uang jual beli lahan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp1,4 miliar lebih itu, saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Rantauprapat oleh penyidik Poldasu sekitar Maret 2016.

Dia menjelaskan, pembagian uang yang diterima HS sebesar Rp2,1 miliar, FP selaku mantan polisi menerima sebesar Rp900 juta, MH selaku mantan staf notaris menerima sebesar Rp500 juta.

Sementara, SW selaku notaris menerima uang sebesar Rp1,7 miliar, begitu BG menerima sebesar Rp200 juta. Menurut Winnar Sariati, saat transaksi jual beli lahan itu, pengusaha berinisial DLS telah membayar lunas melalui nomor rekening berinisial SW selaku notaris.

"Iya, jadi saya sebagai isteri korban berharap pelimpahan kasus dari Kejari Rantauprapat hingga ke Pengadilan Negeri Rantauprapat secepatnya diproses," tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat Maulita, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam kasus perkara penggelapan uang dengan tersangka HS belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, tapi sudah masuk pada proses tahap II dari penyidik Poldasu ke Kejari Rantauprapat.

"Kalau pelimpahan perkara itu, waktunya belum, tapi tetap kami limpahkan, karena saya masih di Medan, dinas luar," ujarnya.

Panmud Pidana PN Rantauprapat, Satia Maulana Siregar, ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum menerima berkas pelimpahan tersangka HS.

"Kalau berkasnya sudah sampai ke kita, satu minggu baru disidangkan," katanya.

Kapolsek Kotapinang Kompol A Saragih ketika dikonfirmasi mengaku bahwa oknum polisi berinisial HS merupakan anggota Polsek Kotapinang yang baru pindah dari Polsek Silangkitang. Ot
Komentar

Berita Terkini