|

Pemilik Sabu 12 Kg dan 20 Ribu Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati


INILAHMEDAN - Medan: Tiga terdakwa kasus kepemilikan 12 Kg sabu-sabu dan 20 ribu pil ekstasi terancam hukuman mati pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/04/2016). Ketiga terdakwa yakni Tommy, Parjan Gohan dan M Arif.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arta Sihombing, ketiga terdakwa ditangkap Sat Reskrim Polresta Medan. Dari tangan terdakwa Parjan Gohan yang ditangkap di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di samping SPBU pada 3 November 2015 siang, petugas mengamankan 2000 butir pil ekstasi.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kemudian mengamankan terdakwa Tommy di Jalan Pondok Kelapa. Dari tangan Tommy ditemukan sabu-sabu seberat 12 kg dan 18 ribu pil ekstasi. Menurut keterangan Tommy, ia mendapat pesanan 2000 pil ekstasi dari M arif, yang saat itu sedang menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Tommy mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Arif berperan sebagai yang memperkenalkan pembeli dengan Tommy. Tapi belum sampai transaksi, Parjan yang diperintahkan Tommy mengantar barang itu ketangkap duluan," ucap Arta.

Terdakwa M Arif menurut keterangan Tommy, menawarkan ada seorang pembeli yang hendak mencari pil ekstasi sebanyak 2000 pil. Lalu ia menelepon Tommy. Dan Tommy menyanggupi barang haram tersebut dan memerintahkan Parjan Gohan untuk mengantar. Namun belum sampai transaksi, terdakwa Parjan keburu ditangkap.

"Atas perbuatan ketiga terdakwa, JPU menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati," ucap Jaksa.

Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Farhen memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk mendapat pendampingan hukum dari pengacara yang ditunjuk pengadilan. Lalu majelis menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. Ev
Komentar

Berita Terkini