Ini 16 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Nek Fatimah
INILAHMEDAN - Aceh Timur: Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, Rabu (20/04/2016) pagi, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Fatimah Binti Bulah (65) warga Dusun Selamat, Desa Pante Panah, Kecamatan Pantee Bidari.
Pembunuhan terjadi pada Jumat (01/04/2016) lalu. Tersangkanya Sayuti alias Grandong Bin A Wahab (31), tetangga korban. Tersangka dibekuk anggota Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (02/04/2016). Motif tersangka menghabisi nyawa korban adalah perampokan.
Rekonstruksi berlangsung di rumah korban dengan memperagakan 16 adegan. Saat itu tersangka memasuki rumah korban dari pintu dapur. Sadar ada orang masuk ke dalam rumahnya, korban yang dalam reka ulang diperankan Yusnidar (keluarga korban) terbangun dan melihat siapa yang datang sambil berteriak, “siapa itu”.
Tersangka langsung kaget dan panik. Kemudian tersangka menghampiri korban dan langsung mencekik leher korban sambil mengancam, “Jangan teriak kau, kalau teriak mati kau nanti.”
Setelah dicekik, korban didorong masuk ke dalam kamarnya hingga terjatuh di tempat tidurnya. Tersangka terus mencekik leher korban sambil membekap mulut korban hingga akhirnya tewas.
Setelah dipastikan tidak bernyawa, tersangka kemudian mengikat leher korban dengan menggunakan sobekan kebaya milik korban. Kemudian tersangka mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga. Tersangka hanya menemukan 1 (satu) cincin dan 3 (tiga) buah anting-anting. Kemudian tersangka pulang sekaligus pamit kepada orang tuanya karena ingin pergi ke Medan untuk menjumpai istrinya.
Rekonstruksi tersebut juga dihadiri Edi Suhaedi, selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Idi. Hadir juga para saksi lainnya, seperti orang tua tersangka. Kasat Reskrim yang memimpin jalannya rekonstruksi, mengatakan, rekontruksi berjalan aman dan lancar karena tidak ada perbedaan antara keterangan tersangka ketika di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi dan pada saat reka ulang.
"Semua sudah sinkron, sehingga kasus ini dalam waktu dekat sudah bisa kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Idi," kata Kasat Reskrim. Di