|

Berkas dan 3 Tersangka WNA Dilimpahkan Imigrasi ke Kejari Medan


INILAHMEDAN - Medan: Tiga berkas tersangka WNA akhirnya dilimpahkan ke penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Kantor Imigrasi Klass I Khusus Medan. Ketiganya tersangka pelanggaran dokumen keimigrasian.

Ketiga WNA yang diserahkan itu yakni Rafikul dan Oujjal Miah. Keduanya warga negara asal Bangladesh dan Waqas Ahmad WNA asal Pakistan.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Herawan Sukoaji, ketiga WNA itu berurusan dengan hukum karena tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia. Ketiganya masuk otoritas Indonesia secara ilegal.

"Mereka masuk ke Indonesia melalui salah satu pelabuhan kecil di Dumai. Kemudian ketiganya menuju Medan dan akan dipekerjakan di perkebunan kopi di Aceh," ungkap Herawan Sukoaji kepada wartawan, Kamis (28/04/2016) di Kejari Medan.

Dia juga menjelaskan, guna menghindari pemeriksaan petugas keimigrasian, ketiganya berangkat melalui jalur laut dari Malaysia menuju Indonesia dengan menumpang kapal ikan dan berlabuh di Pelabuhan tikus di Dumai.

Sesampainya di Medan, ketiganya tinggal di salah satu rumah kontrakan kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, sembari menunggu untuk diberangkatkan ke Aceh.

Belum berangkat ke Aceh, ketiganya dibekuk polisi atas laporan warga yang curiga. Kemudian pihak kepolisian menyerahkan mereka kepada pihak Imgrasi Medan.

"Dari hasil proses penyidikan, ketiganya tidak bisa menunjukan dokumen resmi masuk ke Indonesia, di antara paspor yang dimiliki ketiganya sudah habis masa berlakunya dan tidak membayar visa," tandasnya.

Kini ketiga WNA itu, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, mengatakan, setelah berkas dan tersangka diterima, pihaknyamelakukan registrasi perkara dan membuat surat dakwaan.

Untuk kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 dan Pasal 113 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi dan tidak memiliki dokumen yang sah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ev


Komentar

Berita Terkini