Kejatisu Tolak Berkas Tahap II Liberty Pasaribu dari Polda
INILAHMEDAN - Medan: Penyidik Polda Sumut tidak menyertakan barang bukti pada pelimpahan berkas dan tersangka atas nama Liberty Pasaribu.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan batal menerima pelimpahan berkas tahap II (P-21) kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.
Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Bobbi Sandri saat dikonfirmasi, Selasa (23/02/2016).
Bobbi mengatakan, Kejaksaan menolak pelimpahan berkas perkara milik mantan Wakil Bupati Toba Samosir itu pada hari Rabu (17/2) Febuari 2016, lalu.
"Tahap II batal dilakukan, karena barang buktinya tidak disertai dalam pelimpahan. Jadi kita tolak," ungkapnya.
Disinggung apa saja barang bukti, yang tidak disertai oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada tahap II tersebut? Bobbi enggan memaparkannya.
"Tanyalah sama penyidik kepolisian," ujarnya.
Kedua institusi penegak hukum ini, terkesan saling menuding atas batalnya pelimpahan tahap II itu. Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan pihak Kejati Sumut sedang sibuk dengan tugas lainnya. Sehingga tidak bisa menerima pelimpahan berkas dan tersangka.
Sementara Bobbi Sandiri membantahnya. Bahwa sesibuk apa pun, pihaknya akan menstanbykan anggota untuk khusus menerima pelimpahan tahap II tersebut .
"Tidak ada, tidak acara kita kok pada hari itu. Biar pun, ada kegiatan kita, pasti ada tim untuk menerima tahap II itu," bantahnya.
Untuk diketahui, kasus ini berangkat dari putusan Mahkamah Agung Nomor 1585 K/Pid.Sus/2011, putusan Mahkamah Agung Nomor 2361 K/Pid.Sus/2011 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 1546 K/Pid.Sus/2011.
Dalam putusan itu disebutkan kalau korupsi APBD Kabupaten Tobasa senilai Rp3 miliar dilakukan bersama-sama.
Pada putusan itu, sudah divonis 3 terpidana yaitu mantan Bupati Tobasa Monang Sitorus, mantan Kepala Bagian Keuangan Setdakab Tobasa Arnold Simanjuntak dan mantan Pemegang Kas Setdakab Tobasa Jansen Batubara.
Mereka akhirnya divonis Pengadilan Negeri Tipikor Medan masing-masing 1 tahun hingga 3 tahun penjara. Dalam kasus ini, Liberty Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat itu menjabat Sekda Tobasa. Dengan itu, penyidik Poldasu menetapkan Liberty Pasaribu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006.
Namun Liberty melawan atas penetapan tersangka dirinya. Atas hal itu, Liberty mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan atas penetapannya sebagai tersangka.
Tapi, praperdilan itu kandas. Status tersangka mantan Plt Bupati Toba Samosir (Tobasa), Liberty Pasaribu sudah sah menurut hukum dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Pemkab Tobasa senilai Rp 3 miliar tahun 2006. Na
