Korupsi Alkes RS Pirngadi, Tiga Terdakwa Dituntut 1,6 Tahun
INILAHMEDAN - Medan: Tiga terdakwa rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Aspen Asnawi, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Kamsir Aritonang, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Tuful Zuhri dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dkorupsi penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yang merugikan negara Rp1,27 miliar.
Pada sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (27/01/2016), selain menuntut ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fitri Zulfahmi di hadapan majelis hakim Marsudi Nainggolan, juga mengenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
"Ketiga terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar Fitri.
Usai persidangan, jaksa mengatakan bahwa ketiga terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (up) karena ketiganya sudah membayar uang kerugian negara.
Diketahui, menurut dakwaan JPU, ketiga terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI pada 2012 yang mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan.
“Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Namun dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerja sama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ungkap Jaksa.
Padahal, sambung Jaksa, PT Indo Farma Global Medica tidak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikutsertakan. Namun dalam lelang tersebut, panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,” ungkap Jaksa.
Selama proses pengadaan barang, lanjut JPU, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi.
“Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000,” terang Jaksa. Ev
