INILAHMEDAN - IS (18) pemuda yang ngekos di Jalan Seksama, Gang Bersama, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Amplas ini ditangkap petugas Polsek Patumbak, akibat merengut kegadisan Melati (nama samaran) di dalam kamar kosnya.
Dihadapan polisi pemuda itu mengakui perbuatan bejatnya terhadap Melati. IS mengaku bisa menodai Melati (20) setelah mengenal gadis itu selama 2 bulan melalui komunikasi di telepon seluler.
Melati merupakan warga Jalan Seksama Kelurahan Sitirejo I Kecamatan Medan Amplas dengan berbagai rayuan cinta, akhirnya Melati terbuai dan mau menuruti permintaan IS untuk datang ke kosnya. Di sanalah kemudian IS merengut keperawanan Melati.
"Saya kenalan sama dia (Melati) sejak 2 bulan lewat nomor handphone dapat dari kawan. Lalu saya rayu dia untuk datang ke kos. Sampai di kos saya rayu dia dengan kata 'aku sayang sama kamu dan tidak akan meninggalkan mu', dia lalu mau kusetubuhi. Setelah saya setubuhi tiba-tiba bapaknya menggerebek ke kos ku dan aku dibawa ke Polsek Patumbak," pengakuan IS kepada polisi, Rabu (30/12).
Saat sedang asik menunganggi Melati, namun naas, aksinya keburu diketahui oleh keluarga Melati. Tanpa buang waktu, pihak keluarga Melati yang dibantu warga sekitar langsung mengerebek kamar kos IS. Sembari menahan konaknya IS pun digeret warga ke Polsek Patumbak dengan kondisi setengah bugil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan pihaknya telah menahan IS. Hal itu setelah dilengkapi saksi dan alat bukti yang sah.
"Tersangka resmi kita tahan, dengan barang bukti satu celana dalam yang di kenakan korban, dua pakaian yang di kenakan korban saat kejadian dan dua unit handphone yang di gunakan pelaku dan korban untuk komunikasi," kata Wilson, Rabu (30/12).
Atas perbuatannya, IS dikenakan Pasal 293 tentang pencabulan dengan ancaman lima tahun penjara.
[Rud]