![]() |
| Pemkab Batubara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa. Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut.(foto: olan) |
INILAHMEDAN - Batubara: Pemkab Batubara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kedaluwarsa. Masyarakat diimbau memanfaatkan program tersebut.
Program ini merupakan upaya Pemkab Batubara memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Melalui program tersebut, piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 dapat dihapuskan, dengan ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB-P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.
Bupati Batubara Baharuddin Siagian mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kabupaten Batubara.(imc/olan)
