![]() |
| Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar terkait kasus perundungan di SMP Negeri 12 Siantar resmi berakhir damai, Rabu (07/10/2026).(foto: har) |
INILAHMEDAN - Pematangsiantar: Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar terkait kasus perundungan di SMP Negeri 12 Siantar resmi berakhir damai, Rabu (07/10/2026).
Meski penanganan kasus menyepakati jalur perdamaian, suasana RDP sempat memanas jelang penutupan akibat perdebatan sengit antara Kepala Sekolah dan tim pendamping hukum dari DMS Law.
Perdebatan terpicu saat pihak pendamping hukum menyampaikan pertanyaan penutup terkait langkah nyata sekolah untuk menjamin keamanan serta kenyamanan siswa yang terlibat usai kasus tersebut diselesaikan. Respon Kepala Sekolah Imelda Samosir yang dinilai emosional dan berujung debat kusir lantas menjadi sorotan para anggota Komisi II DPRD Siantar. Anggota dewan menilai sikap tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan pendidik, sehingga mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk segera mengevaluasi jabatannya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Syaiful Rizal, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD. Pihaknya juga mempertimbangkan saran legislatif agar pemeriksaan awal diserahkan kepada instansi pengawas.
"Karena RDP ini diundang oleh DPRD, barangkali nanti DPRD membuat laporan ke pimpinan atau memberikan rekomendasi ke kami, kami siap. Tadi dari DPRD juga disarankan kepada pihak Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan," ujar Syaiful Rizal.
Mengenai ketidakmampuan Kepala Sekolah mengendalikan emosi di forum resmi, Syaiful menegaskan pihak atasan akan memproses rekomendasi penilaian tersebut secara berjenjang.
Guna mencegah kejadian serupa berulang di tingkat SD dan SMP, Dinas Pendidikan Pematangsiantar tengah menyiapkan program pencegahan kekerasan berbasis digital.
Syaiful mengatakan pihaknya sedang menyusun sistem kanalisasi informasi dan pelaporan perundungan yang dapat diakses oleh siswa, orang tua, maupun masyarakat luas. Program ini diproyeksikan menjadi acuan (patron) bagi seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan. Disusun sebagai langkah strategis perbaikan sistem pengawasan sekolah di tingkat SD dan SMP.
Dinas Pendidikan siap berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi jika tingkat SMA ingin mengadopsi sistem kanalisasi pelaporan tersebut.(imc/har)
