![]() |
| ilustrasi |
INILAHMEDAN - Medan: Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menjatuhkan hukuman kepada oknum mahasiswa terduga pelaku kekerasan seksual dengan sanksi drop out (DO) dari kampus.
Hal itu ditegaskan Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU Meutia Nauly pada konferensi pers di Kampus USU, Medan, Senin (03/08/2026).
Meutia mengatakan pemecatan terhadap oknum mahasiswa itu berdasarkan surat keputusan Rektor USU dan kemudian menerbitkan Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat atau drop out.
"Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa (drop out)," kata Meutia kepada wartawan.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, Meutia mengungkapkan bahwa oknum mahasiswa itu tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU, serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non akademik yang melekat pada status tersebut.
"Keputusan ini bentuk komitmen kampus dalam menegakkan peraturan, memberikan perlindungan kepada korban, serta mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman, bermartabat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan," jelas Meutia.
Berdasarkan hasil keseluruhan pemeriksaan, keterangan para pihak, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh, Satgas PPK USU menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual, yaitu menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh atau gender korban, menyampaikan rayuan atau ucapan bernuansa seksual.
Kemudian, mengirimkan konten bernuansa seksual meskipun tidak dikehendaki atau telah dilarang oleh korban, membujuk atau menawarkan sesuatu untuk melakukan kegiatan seksual yang tidak disetujui korban.
Selanjutnya, oknum mahasiswa itu melakukan kontak fisik bernuansa seksual tanpa persetujuan korban. Melakukan pemaksaan untuk melakukan kegiatan atau transaksi seksual dan melakukan kekerasan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pola tindakan berulang terhadap lebih dari satu korban, berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilakukan secara berlapis, termasuk tindakan fisik dan pemaksaan kegiatan seksual, yang berdampak pada rasa aman warga kampus," kata Meutia.(imc/bsk)
