![]() |
| Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora.(foto: har) |
INILAHMEDAN - Simalungun: Pemkab Simalungun menyambut baik rencana investasi pembangunan kereta gantung atau cable car di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.
“Kami sangat gembira karena Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba sudah dilirik investor luar negeri bekerja sama dengan PT Tiga Raja Putra Persada yang berencana menanamkan investasi triliunan rupiah untuk pembangunan cable car,” kata Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora di Pamatang Raya, Sumatera Utara, Selasa (04/08/2026).
Saat ini PT Tiga Raja telah mengajukan permohonan pemberian pembebasan atau penggratisan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembangunan proyek tersebut.
Dari total lahan yang dimohonkan seluas sekitar 74 hektar, kata Sekda, Pemkab Simalungun telah memberikan persetujuan penggratisan BPHTB untuk lahan seluas hampir 60 hektar di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Lahan 74 hektar tersebut merupakan satu hamparan, namun secara administratif masuk ke dalam dua wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Dolok Panribuan. Sisanya seluas 14 hektar berada di Kecamatan Dolok Panribuan, tapi ini belum dapat kami berikan fasilitas yang sama,” jelas Sekda.
Permasalahan ini, kata dia, telah sampai kepada pemerintah pusat dan saat ini sedang dalam pembahasan di Kemendagri, khususnya di lingkungan Direktorat Pendapatan Daerah.
“Mengapa 60 hektar sudah kami berikan, sedangkan 14 hektar belum? Pemerintah bekerja berdasarkan regulasi berlaku. Kami memang sangat mendukung, namun aturan hukum harus tetap kami junjung tinggi,” tegas Sekda.
Lahan seluas 60 hektar yang telah mendapat fasilitas pembebasan BPHTB berada di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon masuk dalam wilayah KSPN Danau Toba. Sementara berdasarkan peninjauan lapangan, wilayah Kecamatan Dolok Panribuan belum termasuk dalam penetapan KSPN Danau Toba.
“Kami butuh dasar hukum kuat untuk penggratisan BPHTB terhadap lahan seluas 14 hektar tersebut. Logikanya, jika 60 hektar sudah kami berikan, seharusnya 14 hektar lagi demikian. Pemkab Simalungun tidak bermaksud menghalangi. Kami yakin pihak investor juga patuh hukum, aturan dan regulasi berlaku,” ujarnya.
Pemkab Simalungun, kata dia, saat ini sedang menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait status lahan seluas 14 hektar tersebut. Sementara seluruh proses perizinan yang masih dalam kewenangan pemerintah kabupaten telah mendapat jaminan kemudahan dari Bupati.
“Kami berharap PT Tiga Raja Putra Persada segera merealisasikan pembangunan cable car dan menyelesaikan seluruh urusan administrasi yang diperlukan agar proyek ini lekas berjalan," katanya.(imc/har)
