![]() |
| Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/07/2026).(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Medan: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut, Selasa (21/07/2026).
Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut tanggal 21 Juli 2026. Laporan dibuat Ketua Bidang Hukum PWI Sumut Amrizal mewakili Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik.
Amrizal mengatakan, laporan dibuat buntut ucapan Hotman Paris Hutapea saat konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/07/2026) yang merendahkan profesi wartawan.
"Hotman Paris menyampaikan kata-kata tidak pantas ketika melakukan konferensi pers apalagi sampai menghina profesi wartawan," sebut Amrizal, Selasa (21/07/2026).
Dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi undang-undang.
"Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," ujarnya.
Sementara Ketua PWI Sumut Farianda Putra Sinik mengecam keras ucapan Hotman Paris yang menyebut 'di mana otak lu' kepada wartawan saat konferensi pers di Kejagung kemarin.
"Ucapan Hotman Paris yang menghina profesi wartawan dengan menyebut 'di mana otak lu' dan sebagainya sangat mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda.
Meski Hotman Paris sudah meminta maaf, PWI Sumut berharap polisi menindaklanjuti laporan mereka.
"Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan. Kami meminta Polda Sumut agar laporan kami ditindaklanjuti, dituntaskan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," katanya.(imc/bsk)
Teks foto :
Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik (kanan) bersama Ketua Bidang Hukum Amrizal, membuat laporan ke Polda Sumut, Selasa (21/7/2026).
