INILAHMEDAN - Deliserdang: Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang Saripuddin Daulay menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Kepala KUA Kecamatan sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Menurut Saripuddin, KMA 1644/2025 membawa perubahan besar dalam standar rekrutmen Kepala KUA. Tidak lagi sekadar jabatan struktural, tetapi benar-benar jabatan fungsional yang dituntut profesional.
"Dalam KMA 1644 ini, seleksi tidak hanya administrasi. Ada 3 uji kompetensi yang wajib dilalui peserta," jelas Saripuddin Kamis (16/07/2026).
Tiga uji kompetensi yang wajib yakni Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan.
"Uji Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan ini merupakan inti dari KUA. Ini mencakup penguasaan peserta dalam bidang pernikahan, rujuk, wakaf, ZISWAF, bimbingan keluarga sakinah, dan penyuluhan agama Islam," katanya.
Saripuddin juga merinci syarat usia sesuai KMA 1644. Calon Kepala KUA minimal berusia 30 tahun dan maksimal 54 tahun saat mendaftar. Batas usia pensiun dalam jabatan ini adalah 56 tahun.
Yang paling penting, lanjut Saripuddin, Kepala KUA Kecamatan bukan hanya sebagai Penghulu tapi harus berfungsi sebagai Penyuluh Agama Islam.
"Artinya beliau harus punya kompetensi turun ke masyarakat, memberi pencerahan, dan menjadi agen moderasi," ujarnya.
KMA 1644, kata Saripuddin, membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Kepala KUA Kecamatan, sepanjang memenuhi semua kompetensi dan syarat.
"Kami di Deli Serdang berkomitmen memberi ruang yang sama," tegasnya.
Dengan regulasi baru ini, Saripuddin berharap lahir Kepala KUA yang tidak hanya paham administrasi, tapi juga paham umat.
"Kita ingin KUA hadir sebagai rumah pelayanan, rumah solusi, dan rumah moderasi bagi masyarakat Deliserdang," pungkasnya.(imc/bsk)
