|

Bupati Simalungun Pimpin Rakor Percepatan Perizinan Berusaha

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih memimpin rapat koordinasi (rakor) mengenai percepatan perizinan berusaha di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (27/03/2026).(foto: har)

INILAHMEDAN - Simalungun: Pemkab Simalungun menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai percepatan perizinan berusaha di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Jumat (27/03/2026).

Rakor dipimpin langsung Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih didampingi Sekda Mixnon Andreas Simamora selaku moderator dan diikuti berbagai perangkat daerah terkait.

Beberapa isu utama menjadi fokus pembahasan dalam rakor di antaranya banyaknya permohonan perizinan yang belum dapat diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena masih dalam tahap verifikasi oleh dinas teknis terkait.

Rakor juga mengevaluasi sistem perizinan satu pintu, optimalisasi fungsi Mal Pelayanan Publik (MPP), serta tindak lanjut terhadap rekomendasi dari BPKP mengenai tim pengawasan sesuai MoU dengan kejaksaan dan kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, DPMPTSP menyampaikan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perizinan satu pintu agar dapat beroperasi dengan lebih efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Rakor juga menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh proses perizinan berusaha harus dilaksanakan melalui sistem satu pintu, permohonan perizinan yang mengalami keterlambatan akan segera dievaluasi secara mendalam, dan penentuan luas lahan pertanian harus senantiasa sesuai peta RTRW Kabupaten Simalungun.

Bupati menegaskan pentingnya penyelenggaraan rapat koordinasi rutin antara DPMPTSP dan seluruh dinas teknis terkait minimal satu kali dalam sebulan. Tujuan untuk memastikan tercapainya percepatan proses perizinan serta memberikan kepastian layanan yang jelas bagi para pelaku usaha.

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk berkomitmen agar segala masalah terkait perizinan dapat diselesaikan dengan cepat dan seluruh proses pengurusan perizinan dapat dipermudah.(imc/har)

Komentar

Berita Terkini