|

Seminar Nasional Dominus Litis: Jaksa Miliki Kewenangan Kendalikan Proses Penuntutan

Seminar Nasional Dominus Litis dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana, antara teori dan praktik digelar di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (19/03/2025).(foto: ist) 

INILAHMEDAN - Medan: Seminar Nasional Dominus Litis dalam konteks pembaharuan hukum acara pidana, antara teori dan praktik digelar di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (19/03/2025).

Hadir dalam seminar itu Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman mengenai pembaharuan hukum pidana kepada para mahasiswa Fakultas Hukum USU.
Ketua Panitia Asepte Gaulle Ginting yang membuka seminar menjelaskan konsep Dominus Litis atau “penguasa perkara”. 

Dominus Litis, kata dia, merupakan prinsip yang menempatkan jaksa sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengendalikan proses penuntutan.

"Namun dalam praktiknya, konsep ini menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek teoritis maupun implementasi di lapangan. Melalui seminar ini, kita akan membahas lebih dalam bagaimana prinsip ini dapat diterapkan secara efektif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," jelasnya.

Dia berharap kegiatan yang menghadirkan para pakar hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat kepada mahasiswa.

"Kami berharap melalui pemaparan dari para narasumber yang kompeten serta sesi diskusi interaktif, seminar ini dapat menjadi ruang yang produktif untuk bertukar gagasan dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembaharuan hukum acara pidana di Indonesia," ungkapnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi mengatakan pembaharuan KUHP merupakan hasil rekodifikasi, harmonisasi, demokratisasi, aktualisasi dan modernisasi hukum pidana.

"Jenis pidana sudah berbeda dengan yang lama. Kebaharuan ini melihat kearifan lokal (local wisdom) perlu mendapat tempat dalam hukum pidana nasional dengan menggali nilai-nilai tradisional dan jenis pidana dan tindakan tidak dapat disamakan bagi orang dewasa, anak dan korporasi. Sehingga untuk masing masing kategori perlu dirumuskan pidana dan tindakan yang berbeda sesuai dengan karakteristiknya," jelasnya.

Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa KUHP saat ini tidak sejalan dengan perhukuman tahun 2023.

"KUHP saat ini menganut asas diferensiasi fungsional, di sisi lain dalam Pasal 139 KUHP memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai dominus litis. Pada praktiknya di KUHP berlaku separation of power bukan distribution of power. Oleh karena itu KUHP menganut dua asas yang berlainan antara sisinya jika dipadukan dengan integrared criminal justice system/ICJS. KUHP saat ini tidak mengakomodasi ICJS, padahal KUHP menganut ICJS," ungkapnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini