|

Pj Bupati Aceh Besar Bikin Aneh, Sekda Dicopot Namanya Masih Digunakan

Kantor Bupati Aceh Besar. (foto: dok) 

INILAHMEDAN - Jantho: Kinerja Pj Bupati Aceh Besar mulai dipertanyakan. Setelah Sulaimi dicopot sebagai Sekda pada 20 Desember 2024, namun nama Sulaimi masih digunakan sebagai Sekda dalam lampiran SK No 25 Tahun 2025. 

Sulaimi dicopot dari jabatan Sekda berdasarkan SK Pj Gubernur dan dilantik dalam jabatan baru sebagai staff ahli berdasarkan SK Pj Bupati Aceh Besar. 

"Kan ini aneh," kata Erlizar Rusli, Kuasa Hukum Sulaimi, dalam siaran persnya, Senin (03/02/2025). 

Erlizar menjabarkan isi SK No 25 Tahun 2025 itu tentang Penetapan Pengguna Anggaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satua Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun Angaran 2025  yang tanggal SK nya  tertulis 21 Januari 2025.

"Kan seharusnya Sulaimi bukan Sekda Aceh Besar lagi karena sudah diberhentikan dan proses pemberhentian serta pelantikan dilakukan sendiri oleh Pj Bupati pada tanggal 17 Januari 2025. Tapi SK No 25 Tahun 2025 tersebut masih mencantumkan nama Sulaimi sebagai Sekda. Ada apa ini dengan sistem administrasi Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar? Kok sepertinya sistem administrasi pemerintahan  terkesan seperti administrasi usaha dagang?" tanya Erlizar menganalisis SK tersebut.

"Menariknya dokumen ini berlaku surut sejak 2 Januari 2025, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai status pejabat yang telah diberhentikan sebelum tanggal tersebut. Jika Sulaimi telah diberhentikan sebelum tanggal tersebut, seharusnya ada revisi atau penyesuaian dalam dokumen ini," tambah Erlizar.

Selain itu, kata dia, pada paraf SK ini seharusnya paraf kanan diisi oleh Sekda. "Jika memang benar Sekda masih dijabat oleh Sulaimi, mengapa paraf surat ini malah dilakukan oleh orang lain?" katanya. 

Kemudian, sebut Elizar, SK ini mengatur penunjukan PA dan Bendahara untuk tahun 2025.Tapi pada lampirannya menyatakan SK ini mengatur PA dan Bendahara tahun 2024.

Sementara, tambah dia, Qanun No 3 Tahun 2024 tentang APBK tahun 2025 belum dilembardaerahkan karena kekosongan Sekda mulai darari tanggal 20 Desember 2024 sampai 17 Januari 2025.

"Lalu pada poin ke 9 pada konsideran tentang UU No 6 Tahun 2023 ada kesalahan penulisan kata "'tentang' dua kali sehingga kalimatnya menjadi ambigu yaitu '2022 tentang 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang'. Hal ini mengindikasikan ketidakseriusan pejabat yang membidangi dalam menetapkan sebuah peraturan apalagi terkait PA dan bendahara yang vital dalam pelaksanaan pemerintahan daerah," ujar Erlizar yang sebelumnya sudah mesomasi Pj Bupati Aceh Besar terkait pencopotan Sekda dan pengancaman yang dilakukan Mul pasca pencopotan Sulaimi.(imc/rel) 

Komentar

Berita Terkini