![]() |
Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Disdik Kabupaten Aceh Besar diduga terjadi malaadministrasi.(foto: ist) |
INILAHMEDAN - Jantho: Pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Disdik Kabupaten Aceh Besar diduga terjadi malaadministrasi.
Informasi dihimpun dari sumber Jumat (07/02/2025), seperti dilansir waspada.co.id, dugaan pelanggaran di antaranya pemberian SK Pegawai Kontrak dadakan oleh Dinas Pendidikan Kab Aceh Besar untuk tenaga guru.
Sumber ini menyebutkan pada Oktober 2024 diberikan SK kontrak kepada tenaga guru TK swasta yang diduga seolah sudah menjadi pegawai kontrak pada SD Negeri selama 2 tahun agar cukup syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Pemkab Aceh Besar yang ditandatangani Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.
Untuk para guru yang awalnya mengajar pada TK Swasta ketika sudah diberikan SK Kontrak saat ini ditempatkan pada Sekolah Dasar Negeri agar namanya terdaftar pada SK guru kontrak dan dipungut biaya oleh oknum pejabat pada Dinas Pendidikan Aceh Besar. Dalam pengurusan mereka berhubungan dengan operator pada Dinas Pendidikan.
“Ini diduga maladministrasi dan sarat permainan. lebih parahnya lagi ada beredar surat pendelegasian dari Dinas Pendidikan Aceh Besar yang diteken Sekretarisnya Fahrurrazi yang meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan/kuasa Penanda Tangan Perjanjian Kerja Tahun 2025 bagi tenaga ASN PPPK guru kepada Bahrul Jamil yang tercatat sebagai kepala dinas dalam surat usulan yang ditujukan langsung kepada Pj Bupati bertanggal 14 Januari 2025,” paparnya.
Nah, kata dia, ini jelas menyalahi aturan, seharusnya pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati.
“Seharusnya Pj Bupati tidak tahu menahu terkait ini, karena sudah menjadi kewajiban kepala dinas melakukan perpanjangan kontrak, saya melihat ini sepertinya Sekdis akan ‘dikorbankan’,” ucap sumber.
Sementara Kepala Disdik Aceh Besar yang kini menjabat Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil dan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Besar Fahrurrazi saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Sabtu (08/02/2025) belum menjawab.
Sementara itu, dilansir dari Ayomedan.com, Plt Sekda yang juga Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Bahrul Jamil, menyebut bahwa proses seleksi PPPK dilakukan secara terbuka di Aula PGRI.
"Kemungkinan terjadinya pungutan liar sangat kecil. Namun, jika ada oknum yang melakukan praktik pungli di luar ketentuan yang berlaku, itu bukan tanggung jawab kami. Silakan laporkan," katanya. (imc/bsk)