InilahMedan.com - MEDAN - Anggota DPRD Kota Medan DR Dra Lily MBA SH menegaskan, laporkan pihak rumah sakit (RS) jika meminta uang jaminan terhadap Universal Health Coverage (UHC) – Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
Demikian penegasan itu diucapkan dihadapan masyarakat ketika menggelar peraturan daerah nomo 4 tahun 22012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Karya Clincing No 7, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Minggu (9/2/2025)
Namun kata Lily asa politisi PDI P itu, pihak rumah sakit harus tetap melayani pasien menggunakan program UHC jika warga menunjukkan KTP Medan. Apalagi dalam keadaan darurat
Dikatakan Lily, jika ada pihak rumah sakit minta uang jaminan, supaya melapor ke Komisi II DPRD Medan. “Jika ada warga mendapat kesulitan pelayanan kesehatan di rumah sakit, silahkan melapor. Nanti akan kami telusuri masalahnya. Ini menjadi catatan kami,” tegas Lily.
Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Nurhayati Siregar, pada kesempatan itu menjelaskan, awal Desember 2022 telah diberlakujan program UHC-JKMB, dimana setiap warga ber-KTP Kota Medan bisa berobat gratis.
“Jadi, jika pada saat keadaan gawat darurat tak perlu takut berobat ke rumahsakit karena gratis meskipun BPJS- mandiri-nya menunggak. Karena biaya pelayanan kesehatan masyarakat sudah ditanggung Pemko Medan,” ungkapnya..
Demikian juga bagi warga yang tidak aktif lagi BPJS mandiri-nya, imbuh Nurhayati Siregar, datang saja ke puskesmas, nanti akan diaktifkan dan diberikan UHC untuk dirujuk ke rumah sakit, (imc-bsk)