InilahMedan.com - MEDAN - Komisi II DPRD Medan kunjungi sekolah SD Swasta Abdi Sukma di Jl STM Medan terkait ulah seorang guru menghukum siswa untuk duduk dilantai karena belum melunasi uang sekolah, Senin (13/1/2025) pagi. Kunjungan Komisi diterima pihak Yayasan, sekolah dan guru.
Pada kesempatan itu, setelah mendengar keterangan pihak Yayasan serta dari guru Mariati pelaku yang menghukum siswa duduk di lantai. Disepakati, agar guru Mariati diberikan sanksi tidak boleh mengajar dan dirumahkan.
Sebelumnya, anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM mengatakan, tindakan Mariati tidak boleh ditolelir. Maka perlu diberikan sanksi untuk tidak boleh dulu mengajar. “Mariati harus dirumahkan karena melakukan hukuman tidak wajar kepada siswa,” kata Modesta.
Pendapat yang hampir sama juga disampaikan anggota dewan lainnya Henry Jhon Hutagalung menyampaikan sepakat untuk merumahkan guru. Sementara siswa yang menjadi korban tetap sekolah jangan sampai dikeluarkan.
Sedangkan sekretaris Komisi II Iswanda Ramli SE mengatakan tindakan crpat perlu dilakukan untuk menghindari masalah baru. “Tindakan untuk merumahkan guru sangat tepat untuk memberi efek jera dan jangan terulang lagi,” paparnya.
Menurut Iawanda, upaya perdamaian antara orang tua siswa dan guru juga perlu dijajaki. Sehingga ke depannya tercipta suasana proses belajar mengajar yang kondusif di sekolah.
Diakhir pertemuan Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman mengatakan, tindakan guru dimaksud sudah jelas salah maka patut diberikan sanksi. “Komisi 2 tetap pantau perkembangan mengingat pendidikan hal terpenting untuk generasi bangsa,” imbuhnya. (sus)